Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jai si Pencuri Ulung Takluk Ditangan Tim Tarsius Polres Bitung

Jai si Pencuri Ulung Takluk Ditangan Tim Tarsius Polres Bitung
Rabu, 03 April 2019 00:57 WIB
Penulis: C. Karundeng
BITUNG - Jay (30), warga Malalayang tak berkutik ketika berhadapan dengan Tim Tarsius Polres Bitung, Sulawesi Utara. Minggu 31 Maret 2019 lalu.

Aksinya dengan mengendarai Vario hitam berhasil membuat warga panik dan ketakutan, terbukti, beberapa kota di Sulawesi Utara jadi korbannya.

Pelaku diketahui nekat melakukan pencurian dengan cara menarik paksa perhiasan kalung maupun gelang emas yang digunakan korban Saat korban berada diatas kendaraan (berboncengan) atau berjalan kaki sepulang gereja.

"Menghantui masyarakat dengan menungganggi motor matic Vario 150 , pelaku akhirnya kami bekuk pada hari Minggu lalu saat melintas di Jalan Raya Samratulangi tepatnya di depan PT Estada Bitung," kata Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan, Selasa (2/4/2019).

Tim Tarsius bergerak atas laporan masyarakat melalui Laporan Polisi Nomor LP/20/II/2019/Res-Btg/Sek Maesa, tanggal 03 februari 2019, dan Sp.Lidik/20/II/2019/Reskrim/Sek-Maesa, Tanggal 03 februari 2019.

"Berbekal dari tiga laporan masyarakat yang mengaku resah dan dirugikan atas ulah pelaku (Jai). Kami pun merespon dengan bergerak cepat meringkusnya," pungkasnya.

Karena aksi nekatnya tersebut, ia berhasil berfoya-foya dan hidup melimpah dengan hasil penjualan kalung dan gelang emas yang dirampas dari para korbannya.

Untuk memberikan efek jera, tim Tarsius menghadiahi Jai timah panas pada kedua belah kakinya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku (Jai) dikenakan Pasal 365 KUHP Subsider 363 KUHP lebih subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/