Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
7 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
2 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
1 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPU Tak Bertanggung Jawab Terhadap Kegiatan Lembaga Survei

KPU Tak Bertanggung Jawab Terhadap Kegiatan Lembaga Survei
Kamis, 18 April 2019 20:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memverifikasi lembaga survei yang sudah memenuhi dokumen persyaratan yang diatur oleh KPU. Maka KPU tidak bertanggung jawab atau memberi sanksi terhadap kegiatan lembaga survei.

"Enggaklah, mereka begitu mendaftar ke kita, kita cek dokumennya lengkap ya sudah kita nyatakan tedaftar," ungkap Ketua KPU Arief Budiman di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (18/4).

"Lah kan dokumennya udah kita cek semua, seluruh kelengkapannya, badan hukumnya, enggak pakai seleksi, kita cek dokumennya kan ada, bukan seleksi, tapi verifikasinya," tutur dia.

KPU juga menegaskan tidak bisa mengakui sebuah lembaga survei dapat dipercaya atau tidak.

"KPU bukan lembaga yang mengakui lembaga survei terpercaya atau tidak terpecaya. KPU itu di UU disebutkan kalau mau jadi lembaga survei (quick count) harus terdaftar di KPU. Makanya kemudian daftar ke kpu," kata dia.

"Kalau ada pelanggaran, nanti dilaporkan ke asosiasianya. Sama seperti kalau mediamu nakal, boleh KPU langsung menutup? Kan enggak," paparnya kepada wartawan.

Terkait dengan hal ini juga, sebelumnya KPU akan memeriksa hasil pelaporan Tim Hukum dan Advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dengan lembaga survei.

"Nanti saya cek, ya belum tahu saya, saya cek dulu," tukas Arief.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/