Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
7 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
2 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
2 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bobol 21 Kotak Suara yang Tersimpan di Gudang, Bawaslu dan Polisi Amankan Ketua PPS di Banyumas

Bobol 21 Kotak Suara yang Tersimpan di Gudang, Bawaslu dan Polisi Amankan Ketua PPS di Banyumas
Sabtu, 20 April 2019 21:53 WIB
BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran perusakan 21 kotak suara yang tersimpan di gudang penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan, perusakan diduga dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Banyumas, berinisial EL dan anggotanya berinisial TS.

"Kami menerima laporan semalam sekitar pukul 20.00 WIB ada dua orang yang membuka segel 21 kotak suara menggunakan gunting dan mengambil sampul C1 yang ada di dalamnya," katanya saat memberi keterangan kepada wartawan di Purwokerto, Sabtu (20/4/2019).

Kedua orang tersebut mengambil sampul C1 dari gudang yang terletak di Balai Desa Notog saat sedang berlangsung rekapitulasi suara tingkat kecamatan di tempat yang sama.

Setelah kejadian tersebut, kata Saleh, Bawaslu bersama anggota polisi lantas mengamankan kedua orang tersebut. Kedua orang tersebut mengaku mengambil sampul C1 untuk sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan dimasukkan dalam aplikasi.

"Keduanya mengakui mengambil sampul dari dalam 21 kotak suara, semuanya hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Sidabowa. Alasan kedua orang itu untuk melakukan sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan diinput ke aplikasi perolehan suara," ujar Saleh.

Bawaslu mengamankan barang bukti dua gunting yang digunakan untuk membuka segel kotak suara, sebuah mobil pikap yang digunakan kedua terduga pelaku, dan sampul C1 yang berasal dari 21 kotak suara.

Saleh mengatakan kasus tersebut kini ditangani Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sampai siang ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kompas.com
Kategori:Jawa Tengah, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/