Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
23 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
17 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Laporan Tak Kunjung Diproses, Eggi Sebut Bawaslu Tak Obyektif

Laporan Tak Kunjung Diproses, Eggi Sebut Bawaslu Tak Obyektif
Minggu, 21 April 2019 22:04 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfikar
JAKARTA - Aktivis Hukum dan politisi PAN, Eggi Sudjana menyoal objektifitas kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam menangani dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019.

"Karena tidak ada yang dijawab seperti yang kita harapkan," kat Eggi melalui pesan Whatsaap kepada GoNews Grup, Minggu (21/04/2019) malam.

"Misal, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia mana tindakannya? Tidak ada juga (proses terhadap, red) Jokowi yang kita laporkan pada Debat ke-2 Capres yang banyak bohong data-datanya atau hoax tapi tidak ditindak lanjuti Bawaslu," lanjut Eggi menjelaskan.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana pernah melaporkan Dubes Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana pada Jumat, 12 April 2019 lalu. Laporan bernomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 itu, terkait dengan surat suara tercoblos di Malaysia.

Adapun laporan soal dugaan kebohongan Jokowi, dilakukan Eggi pada Selasa 19 Februari 2019, dengan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. Hal ini terkait paparan Jokowi dalam Debat Pilpres, Sabtu 17 April 2019.

"Jokowi telah memberikan keterangan palsu. Keterangan palsu yang dimaksud ada beberapa hal, pertama soal impor jagung yang menyatakan 160 ribu ton. Padahal data dari BPS 700-an ribu. Jadi bedanya jauh sekali. Itukan palsu itu," kata Eggi di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/02/2019) lalu.

Penggunaan pasal tersebut, dikarenakan Jokowi tidak bertindak sebagai presiden dalam Debat Pilpres, melainkan sebagai Capres. Sebab, presiden tidak bisa dipidana, hanya bisa di-impeachment (pemakzulan).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/