Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
21 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
22 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
21 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pasca Izinnya Dicabut Bawaslu, Situs Jurdil2019.org Tak Bisa Diakses

Pasca Izinnya Dicabut Bawaslu, Situs Jurdil2019.org Tak Bisa Diakses
Minggu, 21 April 2019 16:35 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfikar
JAKARTA - Bawaslu RI mencabut izin atau akreditasi pemantau Pemilu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Situs jurdil2019.org dari perusahaan itu, kontan tak bisa diakses per hari ini, Minggu (31/04/2019).

"Kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau, karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin seperti dikutip dari detikcom, Minggu (21/4/2019).

Ketidaksesuaian kerja pemantauan Pemilu itu, lantaran lembaga tersebut membuat quick count dan mempublikasikannya di situs jurdil2019.org dan Bravos Radio.

Padahal, akreditasi yang diberikan adalah sebagai lembaga pemantauan Pemilu dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.

"Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalah gunakan sertifikat akreditasi, kalau survey, (harusnya dahulu, red) urusan izin di KPU (bukan di Bawaslu, red)," kata Afif.

Akibat perbuatannya, PT Prawedanet Aliansi Teknologi disebut melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu. Afif menyebut, selain pencabutan akreditasi lembaga survei juga dilarang menggunakan logo Bawaslu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/