Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
18 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
12 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Riau

Bawaslu Belum Terima Surat Keputusan KPU Dumai Terkait Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Belum Terima Surat Keputusan KPU Dumai Terkait Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi.
Senin, 22 April 2019 16:57 WIB
Penulis: Muhammad Riduwan
DUMAI - Terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai mengaku belum terima surat dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Dumai.

Padahal, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Dumai telah menetapkan dua TPS untuk melakukan PSU yang akan dilaksanakan pada 27 April 2019 mendatang.

Namun Bawaslu Kota Dumai sampai saat ini belum menerima surat terkait keputusan pelaksanaan PSU di TPS 027 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TPS 012 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

"Seharusnya kita sudah mendapatkan surat tembusan terkait pelaksanaan PSU tersebut, namun  hingga saat ini belum kita terima," kata Zulfan ketua Bawaslu Kota Dumai kepada GoRiau.com, Senin (22/4/2019).

Dikatakan Zulfan, pihaknya merekomendasikan PSU di empat TPS, yakni 01, 08 kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, TPS 27 kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TPS 12 kelurahan Ratu Sima kecamatan Dumai Selatan dikarenakan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut.

Pelanggaran yang ditemukan oleh pihaknya seperti pembukaan kotak suara secara langsung di oleh KPPS karena adanya surat suara yang salah masuk, dan Pengawas TPS sudah mengingatkan agar surat suara yang salah masuk dikembalikan saat penghitungan suara, namun tidak diindahkan.

"Selain itu, adanya pemilih yang melakukan pencoblosan di TPS bukan tempat dirinya terdaftar," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan delapan TPS untuk melakukan PSL, namun pihak KPUD kota Dumai memutuskan untuk tidak melaksanakan di TPS yang direkomendasikan Bawaslu.

"Kita akan mengkaji apa yang menjadi Dasar KPU dalam menentukan tidak terjadi PSU dan PSL, dan jika tidak sesuai aturan kita akan lakukan upaya lainnya," katanya mengakhiri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/