Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
15 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
5 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
4 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag: KPK Kembali Panggil Sekjen DPR

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag: KPK Kembali Panggil Sekjen DPR
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar (tengah) bersiap memberikan penjelasan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Senin, 22 April 2019 18:54 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada Senin (22/4/2019).

Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan anggota DPR Romahurmuziy sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY [Romahurmuziy]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Senin (22/4/2019).

Sebelumnya, lembaga anti rasuah itu pun pernah mengagendakan pemeriksaan terhadap Indra pada Rabu (10/4/2019) lalu. Indra juga pernah dipanggil pada Kamis (4/4/2019). Namun Indra mangkir dari dua panggilan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mohammad Romahurmuziy sebagai tersangka kasus korupsi pada Sabtu (16/3/2019).

Selain Romy, lembaga anti-rasuah itu pun menjerat 2 orang pejabat di Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.

Diduga Romy menerima uang total ratusan juta dari dua orang tersebut. Uang itu diberikan agar Romy membantu keduanya mendapat jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.

KPK menyangka Romahurmuziy melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, Haris Hasanuddin melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, Muh Muafaq Wirahadi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tirto.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/