Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
24 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
19 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
5
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
6
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
19 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Salah Input C1 Situng KPU

Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Salah Input C1 Situng KPU
Senin, 27 Mei 2019 20:38 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak menindaklanjuti laporan dugaan kesalahan input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu diutarakan oleh Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang pendahuluan yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Senin (4/2).

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tidak dapat diterima," ujar Abhan.

Diketahui, KPU dilaporkan oleh tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dian Islamiwati Fatwa dengan nomor laporan 09/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Pelapor menduga terdapat kecurangan Pemilu terkait salah input C1 dalam Situng KPU.

Kala itu, pelapor membawa barang bukti dalam satu kotak berukuran sedang yang berisi bukti salah input C1 di Situng KPU.

Bawaslu menganggap laporan dari Dian Fatwa hanya sebatas memenuhi unsur formil. Sementara untuk unsur materiil tidak terpenuhi karena materi laporan sama dengan putusan Bawaslu terhadap laporan BPN lainnya yang digelar pada 14 Mei 2019.

Selain itu, Komisioner Bawaslu,Ratna Dewi Pettalolo menyatakan laporan tersebut telah melewati batas tenggang waktu yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyatakan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada 27 April sampai 2 Mei 2019. Akan tetapi, pelapor baru melaporkan ke Bawaslu pada 14 Mei. Sebab, kata dia, peraturan menyebut laporan harus disampaikan selambatnya 7 hari setelah peristiwa terjadi.

"Bahwa laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari ke-9 sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu," kata Ratna.

Sebelumnya, Dian Fatwa bersama Koordinator relawan tim IT BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya mengaku menemukan puluhan ribu formulir C1 yang salah input dalam Situng KPU. Mustofa menyebut jumlahnya kesalahan input itu bisa mencapai 15,4 persen dari suara sah nasional di pemilu.

Seperti diketahui, dalam putusan yang lebih besar pada 14 Mei 2019, Bawaslu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran tata cara dalam input data Situng Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Abhan saat membacakan putusun sidang pelanggaran Situng di kantor Bawaslu, Jakarta (16/5).

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng.
Dua memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng," kata Abhan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/