Gawat... Ibu dan Anak Kompak Jualan Sabu di Padang, Akhirnya Tertangkap Polisi
Dikutip dari Topsatu.com, kedua pelaku adalah seorang ibu bernama Febri Yanti (52) dan anaknya bernama Riyan (24). Penangkapan itu berawal dari diamankannya Riyan, sekitar pukul 01.45 WIB di sebuah rumah kos yang berada Jalan Ikan Mas No 36 A RT 003 RW 12 Kelurahan Kubu Dalam, Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Berdasarkan informasi dari masyarakat kepada polisi bahwa ada peredaran sabu di kampung mereka. Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku yang saat itu tengah memaketkan barang haram tersebut. Saat diamankan, polisi mendapati tersangka Riyan tengah memaketkan sabu sebanyak 4 paket siap edar.
Riyan dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan interograsi awal. Setelah menggali sejumlah informasi dari Riyan, ia mengaku bahwa aksinya itu dilakukan karena disuruh oleh ibunya yang bernama Febri Yanti yang tinggal di kawasan Jalan M Thamrin No 40 RT 01 RW 01 Kelurahan Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan.
Saat polisi mendatangi rumahnya, Febri Yanti terlihat tengah duduk di sofa. Setelah melakukan penggeledahan lebih kurang satu jam disaksikan warga setempat dan ketua RT, petugas tidak menemukan barang bukti.
Namun, di akhir penggeledahan, petugas terkesima sekaligus kaget oleh sebuah lukisan dan saat diperiksa ditemukan 44 paket sabu siap jual yang menurut pelaku akan dijual di kawasan Kota Padang.
Akhirnya ibu dan anak pengedar narkoba jenis sabu itu digiring ke Polresta Padang dengan puluhan barang bukti yang sudah dibunkus-bungkus.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan didampinggi Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar terkait kasus tersebut menjelaskan, ibu dan anak itu ditangkap di dua TKP berbeda, yaitu di kawasan Padang Timur di salah satu rumah kos. Sedangkan ibunya di tangkap di Kecamatan Padang Selatan.
“Jumlahnya lebih kurang 48 paket sedang siap edar. Kuat dugaan ibunya yang merupakan sebagai bandar. Sedangkan anaknya disuruh mengedarkan barang haram itu di seputaran Kota Padang,“ ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ditanya alasan melakukan, lagi lagi alasan pelaku karena perekonomian. Akibat perbuatannya, ibu dan anak ini dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Sekali lagi saya katakan bahwa saya tidak main-main dengan yang namanya narkoba, tidak pandang bulu, kita tangkap dan kita penjarakan,“ ungkap mantan Wadir Narkoba Polda Sumbar tersebut. ***
Editor | : | arie rh |
Sumber | : | topsatu.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat |