Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
20 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
20 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
21 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

3 Tahun Diblokir, Kejati Jatim Proses Pembukaan Rekening La Nyalla

3 Tahun Diblokir, Kejati Jatim Proses Pembukaan Rekening La Nyalla
Selasa, 28 Mei 2019 23:05 WIB
JAKARTA - 3 tahun lebih diblokir, rekening La Nyalla Mattalitti saat ini sedang diproses untuk dibuka. Pembukaan dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa Timur.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk proses pembukaan rekening mantan Ketua Umum PSSI itu.

"Kelengkapan administrasi pembukaan sudah diteken, sekarang sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan," katanya, Selasa (28/5/2019).

Sebenarnya, kata dia, jaksa dari Kejari Surabaya sudah berupaya membuka blokir dengan memenuhi isi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dibacakan pada 2017 lalu.

"Tapi upaya itu ditolak perbankan, karena permohonan pemblokiran dilakukan oleh jaksa Kejati Jatim. Jadi yang membuka juga harus jaksa Kejati Jatim," jelasnya.

Sebelumnya, jaksa memblokir rekening La Nyalla untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah di kamar dagang dan industri Jatim tahun 2016 lalu.

Atas perkara tersebut, La Nyalla sempat dijadikan terdakwa dan diadili. Namun pada akhir 2016, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas La Nyalla. Atas putusan hakim tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Dalam perkembangannya, pada 2017, MA memutuskan menolak kasasi Jaksa.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kOMPAS.COM
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/