Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
15 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
9 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pegasus Polrestabes Medan Tembak 3 Residivis

Pegasus Polrestabes Medan Tembak 3 Residivis
Selasa, 28 Mei 2019 22:25 WIB
MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Satreskrim Polrestabes Medan menembak tiga residivis yang terlibat pencurian.

Tindakan tegas dan terukur tersebut diberikan karena ketiga pencuri ini berusaha kabur saat akan diringkis pada hari Senin, 27 Mei 2019.

Ketiga pelaku dimaksud ialah Johanes Pakpahan alias Keko (24) warga Jalan Elang II Nomor 61 Perumnas Mandala Medan, Poki Sinaga (25) warga Jalan Selambo Toba Gang Muara Medan dan Toris Bahlul Marisi Simamora (22) warga Jalam Panglima Denai Gang Jermal Baru Nomor 25 Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui KasatReskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH membenarkan adanya tiga residivis yang ditembak karena terlibat pencurian. "Benar, ketiga pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena tembakan peringatan yang diletuskan petugas tidak diindahkan," ujar AKBP Putu didampingi Kanit Pidum, Iptu Husin SIK menjawab GoSumut, Selasa (28/5/2019).

Lanjut dikatakan mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan tindak lanjut laporan Hendri Winardi (35) warga Jalan Brigjen Zein Hamid Nomor 8-B Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor sesuai LP/668/V/2019/SPKT/Sek Delta tanggal 23 Mei 2019. "Aksi pencurian yang dilakukan ketiga pelaku pada hari Kamis, 23 Mei 2019 sekira pukul 07.30 WIB dengan cara membongkar pagar dan pintu rumah korban dan mengambil Yamaha N Max pelat BK 4653 AGN, Yamaha RX King pelat BK 4859 GP hitam, yang diparkir di ruang tamu. Kemudian, dua Laptop Acer dan Lenovo yang terletak di meja dan di dalam laci, uang tunai sebesar Rp32.000.000. Lalu, 3 lembar cek giro Bank Panin, 1 cek giro Bank CIMB Niaga, 1 cek giro BNI, 1 BPKB mobil Suzuki Futura, 1 STNK dumtruck," kata Putu.

Selain itu, orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini menerangkan, hingga kini pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya berinisial Ren dan Go, serta seorang penadahnya bernama Alex. "Dari ketiga pelaku, Tim Pegasus berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 445.000, laptop Lenovo beserta carger, Honda Beat putih pelat BK 6690 AIH, HP OPPO, power bank, jam tangan, Yamaha Mio hitam pelat BK 2086 AIB, 2 linggis, 4 kunci L, gunting dan kunci pas," terangnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, Putu mengungkapkan, bahwa ketiga pelaku sudah melakukan pencurian di 9 lokasi, yakni Jalan Asia yang berhasil mencuri Honda Supra, Jalan Delitua, 3 Yamaha NMAX, Yamaha RX King, Laptop dan Hp.

Lalu di Jalan Jamin Ginting, 1 unit becak motor, Jalan Asia, Suzuki Shogun, Jalan Sutrisno, Yamaha Vega R, Jalan Serdang Yamaha Mio, Jalan Asia Sukaramai, betor, Jalan Asia, uang tunai dan terakhir di Jalan Gatot Subroto ketiga pelaku berhasil mencuri tas dan speaker. "Ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku Johanes alias Keko residivis tahun 2010, tahun 2017 di Polsek Percut Seituan. Poki Sinag residivis tahun 2015 di Polsek Medan Baru, tahun 2016 dan 2017 residivis di Polrestabes Medan dan pelaku Toris adalah residivis tahun 2015 di Polsek Sunggal, tahun 2017 di Polres Sibolga," ungkapnya.

Usai diamankan, kata Putu, ketiga pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan sementara Polrestabes Medan, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Imbas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.

Editor:Kamal
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/