Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
14 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
9 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Udah Bikin Geger Negeri Ini, Tapi Tiga Muncikari Vanessa Angel Kok Cuma Divonis 5 Bulan Penjara

Udah Bikin Geger Negeri Ini, Tapi Tiga Muncikari Vanessa Angel Kok Cuma Divonis 5 Bulan Penjara
Rabu, 29 Mei 2019 18:02 WIB
JAKARTA - Sidang kasus prostitusi online artis Vanessa Angel, yang menjerat tiga terdakwa muncikari memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada ketiga muncikari tersebut.

Vonis pada tiga terdakwa ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang berbeda. Namun, hukuman pada ketiga terdakwa, yakni Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya alias Nindy serta Endang Suhartini alias Siska, sama.

Mereka semua dijatuhi vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara, dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," ujar hakim Anne Rosiana, saat membacakan vonis untuk terdakwa Tentri Novanta, Rabu (29/5).

Dalam pertimbangannya, para majelis hakim sepakat jika ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama, yakni pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas putusan ini, ketiga terdakwa yang disidang secara terpisah, langsung menyatakan menerima putusan hakim. "Saya terima pak hakim," ujar Nindy, Tentri dan Siska dalam sidang terpisah.

Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum, Sri Rahayu. Ia pun menyatakan menerima atas putusan tersebut. "Kami terima yang mulia," tegasnya.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa memohon pada hakim agar menjatuhkan pidana selama 7 bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, 3 muncikari tersebut dianggap melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/