Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
20 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
20 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
20 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
17 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sempat Disebut Palsu, Mabes Polri Bilang Plat Nomor Polisi Mobil Fortuner yang Dikendarai Kevin Kosasih Asli

Sempat Disebut Palsu, Mabes Polri Bilang Plat Nomor Polisi Mobil Fortuner yang Dikendarai Kevin Kosasih Asli
Selasa, 04 Juni 2019 23:36 WIB
JAKARTA - Markas Besar Polisi menyatakan bahwa nomor plat pada toyota Fortuner yang dikendarai Kevin Kosasih adalah asli plat dinas kepolisian. Kini, oknum pemberi plat tersebut tengah dicari.

"Pak Aslog (Asisten Logistik) sekarang sedang berupaya untuk menertibkan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang tata cara penerbitan plat nomor dan STNK dinas. Jadi tidak palsu, itu asli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/6).

Plat dinas tersebut, sambung Dedi, seperti yang dikeluarkan oleh Polri diperuntukan bagi anggota DPR dan Menteri.

Sekali lagi, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini memastikan bahwa seluruh dokumen surat-surat kendaraan yang ditunjukan oleh Kevin adalah asli dari Polri.

"Dokumennya itu enggak palsu, dokumennya itu asli diterbitkan oleh staf logistik. Itu peruntukannya untuk pengawalan VVIP tetapi disalahgunakan, bukan untuk pengawalan VIP lagi," tegasnya.

Kendati demikian, untuk kasus ini pihak kepolisian hanya menindak Kevin dengan pelanggaran lalu lintas.

"Enggak ada pasalnya kalau penyalahgunaan. Tidak ada pasal pidananya, yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja itu," demikian Dedi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/