Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
19 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
19 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pelat-STNK Polri di Fortuner Kevin Asli, Polri: Tak Ada Pidana yang Dilanggar

Pelat-STNK Polri di Fortuner Kevin Asli, Polri: Tak Ada Pidana yang Dilanggar
Rabu, 05 Juni 2019 18:17 WIB
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan pelat nomor dan STNK dinas Polri pada mobil Fortuner yang dikemudikan sipil bernama Kevin Kosasih (24) asli. Meski demikian, Polri menyatakan tidak ada pidana yang dilanggar Kevin dalam kasus ini.

"Nggak ada, nggak ada pasalnya kalau penyalahgunaan. Tidak ada pasal pidananya yang dilanggar, hanya pasal lalu lintas saja itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).

Brigjen Dedi mengatakan Kevin hanya menyalahgunakan pelat dan STNK dinas Polri tersebut. Karena itu, Kevin telah dikenai sanksi tilang. Penindakan telah dilakukan oleh Satlantas Polres Bogor. Selain itu, pelat dan STNK dinas Polri Fortuner ini telah disita polisi.

Diketahui, Fortuner yang dikemudikan Kevin saat ditilang menggunakan pelat dinas Polri nomor 3553-07. Kevin juga menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinas. STNK Dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.

Brigjen Dedi mengatakan pelat dan STNK dinas yang ditunjukkan Kevin itu asli. "Dokumennya itu nggak palsu, dokumennya itu asli diterbitkan oleh Staf Logistik (Polri)," jelas Dedi. Dia menegaskan Kevin dalam kasus ini menyalahgunakan pelat dan STNK dinas Polri tidak sesuai peruntukannya.

Pelat dan STNK dinas Polri yang dipakai Kevin di Fortuner tersebut, lanjut Brigjen Dedi, seharusnya peruntukannya bagi pejabat negara. Dia menyayangkan itu disalahgunakan.

Ditambahkan Brigjen Dedi, Polri akan menyelidiki lebih jauh bagaimana pelat dan STNK Dinas Polri ini bisa sampai ke tangan Kevin, seorang warga sipil. Selain itu, Polri berjanji akan melakukan penertiban agar kasus serupa tidak terulang.

"Pak Aslog sekarang sedang berupaya untuk menertibkan peraturan Kapolri tentang tata cara penerbitan pelat nomor dan STNK dinas. Pak Aslog sedang menertibkan tata cara penerbitan STNK dan pelat nomor VIP dan VVIP," tegasnya.

Kevin Kosasih ditindak polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6) sekitar pukul 10.40 WIB. Dalam video berdurasi 2 menit 45 detik yang viral di media sosial (medsos), anggota Satlantas Polres Bogor tampak menghentikan mobil Fortuner warna hitam dengan nomor pelat dinas Polri 3553-07.

Mobil tersebut dikemudikan Kevin Kosasih. Di sampingnya terlihat duduk seorang wanita. Polisi kemudian meminta Kevin menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara.

Kevin kemudian memberikan SIM dan STNK dinas. STNK Dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.

Dari data di SIM tersebut, Kevin Kosasih tercatat lahir pada 29 November 1995. Dia tinggal di kawasan Rawa Buntu, Tangerang.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri sebelumnya memberikan keterangan soal kasus ini. Dia menyatakan pelat nomor dan STNK dinas Fortuner yang dikemudikan Kevin tersebut ternyata palsu setelah diperiksa. Pernyataannya berbeda dengan keterangan yang disampaikan Brigjen Dedi.

"Untuk pelat nomor dan surat-suratnya sudah kita amankan dan kita sita sementara. Kita masih menyelidiki lebih lanjut. Tapi untuk pengakuan awal memang pelat nomor tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dia membuat di pinggir jalan. Kita sudah cek bahwa yang bersangkutan tidak ada hubungan dengan polisi atau tidak ada keluarga polisi," kata AKP Fadli dalam keterangannya, Senin (3/6).

"STNK dinasnya, apabila kita lihat dari konturnya, cetakannya, tidak solid. Tapi kita masih meminta keterangan lebih lanjut dari yang lain. Kita sudah konfirmasi ke Mabes Polri dan disampaikan memang pelat nomor dinas tersebut tidak ada di register Mabes Polri," sambungnya.

Dimintai konfirmasi ulang lewat WhatsApp, AKP Fadli menyatakan Kevin saat diperiksa mengakui pelat nomor Polri pada Fortuner itu dibuat di pinggir jalan. Sedangkan STNK dinas Fortuner tersebut, menurutnya, tidak terdaftar.

"Untuk pelat nomor tidak sesuai spek dan membuat sendiri. STNK-nya sesuai pemeriksaan awal juga tidak terdaftar dan tidak solid dari cetakannya," jelas AKP Fadli.

Selain itu, AKP Fadli menjelaskan Kevin mengaku menggunakan pelat dinas Polri palsu untuk mendapatkan prioritas saat liburan dari Jakarta ke Puncak. Selain ingin cepat sampai ke lokasi liburan, Kevin ingin terlihat gagah di depan pacar.

"Pengakuannya untuk gagah-gagahan karena sedang bersama pacarnya saat mengakses jalur Puncak dan ingin prioritas segera sampai tujuan," jelasnya.

AKP Fadli mengatakan Fortuner tersebut sempat ditahan, namun kemudian dikembalikan. Kendaraan tidak disita karena, menurutnya, pengendara dapat menunjukkan BPKB dan STNK asli. Meski demikian, Satlantas Polres Bogor tetap menyita SIM serta pelat nomor dinas Polri palsu milik pelaku.

Kevin Kosasih kemudian ditindak tilang atas kasus ini. Menurut AKP Fadli, ini sesuai dengan UU No 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan penerapan Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b tentang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka dengan denda maksimal Rp 500.000,- dan Pasal 289 tentang Penggunaan Sabuk Keselamatan dengan denda maksimal Rp. 250.000,-.

"Kita sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan. Kita juga sudah melakukan penindakan sesuai dengan tupoksi kita, kewenangan kita, petugas lalu lintas, dengan melakukan penilangan," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77