Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
23 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
21 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
4
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
20 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
5
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
21 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
6
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
21 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Usai Bebas, Mustofa Nahra Jadi Khatib Salat Ied di Bengkulu

Usai Bebas, Mustofa Nahra Jadi Khatib Salat Ied di Bengkulu
Rabu, 05 Juni 2019 00:04 WIB
JAKARTA - Penangguhan penahanan aktivisi sosial media Mustofa Nahrawardaya resmi dikabulkan oleh Bareskrim pada hari ini, Senin (3/6).

Dia bebas dari penahanan setelah Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bersedia menjadi penjamin.

Setelah bebas, Mustafa mengaku akan menjadi khatib di Bengkulu. “Tugas pertama kami nanti pas Idul Fitri di Bengkulu, untuk tanggal 1 Syawal. Di Muhammadiyah Bengkulu,” kata Mustofa di Bareskrim, Jakarta, Senin (3/6).

Mustofa mengatakan akan berangkat ke Bengkulu pada Selasa (4/6) malam untuk kemudian menjadi khatib Idul Fitri 1440 Hijriah. Tiket pesawat pun sudah dibeli sejak jauh hari.

"Tiketnya sudah dibeli dari jauh hari, sudah sebulan lalu, malam besok saya sudah berangkat," tuturnya.

Sebelum terbang ke Bengkulu, Mustofa mengaku bakal melakukan medical check up terlebih dahulu, pasalnya kata dia, ada penundaan operasi lantaran dirinya keburu ditangkap dan ditahan pihak kepolisian.

“Tapi kami nanti akan cek kesehatan dulu, bagamainapun kami di sini delapan hari, seminggu, saya berbeda dari biasanya. Biasanya saya di rumah itu ya, bebas, di sini kan harus menyesuaikan dengan tahanan lain, suasana yang berbeda. Jadi nanti tes kesahatan,” pungkasnya.

Mustofa ditangkap pada Minggu (26/5) dinihari di kediamannya. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penangkapannya diduga karena menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoax kerusuhan 22 Mei 2019.

Perbuatan Mustofa ini terancam hukuman dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta, Bengkulu
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/