Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
19 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
18 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
19 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nah Lho... Bakal Kaji Aturan VPN, Kominfo: Mereka Harus Berizin di Indonesia

Nah Lho... Bakal Kaji Aturan VPN, Kominfo: Mereka Harus Berizin di Indonesia
Rabu, 12 Juni 2019 20:44 WIB
JAKARTA - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan institusinya sedang mengkaji regulasi layanan Virtual Private Network atau VPN. Nantinya, dengan aturan yang ada, semua layanan VPN yang ada di Indonesia harus terlisensi.

"Izin VPN sama dengan izin ISP (Internet Service Provider). Pokoknya yang beroperasi di sini harus ada penanggung jawabnya. Tapi mungkin kita enggak akan seperti Rusia yang kemarin larang VPN," katanya di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juni 2019.

Pria yang akrab disapa Sammy itu menuturkan, alasan perlunya regulasi tersebut yakni VPN idealnya menjadi bagian dari ISP yang mana memberikan layanan internet. Berbeda dengan ISP, VPN menyediakan layanan internet tertutup.

"Semua ISP pasti punya layanan VPN. Sekarang kan yang banyak beredar VPN gratis, itu makanya mau kita buat regulasi. Jangan-jangan masyarakat yang pakai gratis malah datanya diambil. Jadi jangan pakai free VPN kalau sedang transaksi online, kita kan enggak tahu," ujarnya.

Saat ini, kata dia, pemerintah belum bisa memblokir VPN gratis sebab berpotensi berbahaya lantaran tidak ada dasar hukumnya. Untuk saat ini, Kominfo hanya bisa menyosialisasikan agar masyarakat berhati-hati menggunakan layanan VPN yang tidak berbayar.

"Masih dikaji untuk pembuatan regulasinya. Kan baru kemarin diomongin karena banyak isu-isu, ternyata banyak juga layanan VPN yang gratis pakai aplikasi," katanya.

Isu VPN mulai mencuat ke permukaan karena Kominfo membatasi akses media sosial pada 22 Mei 2019. Kemudian, masyarakat ramai-ramai mengunduh aplikasi VPN melalui toko aplikasi Android dan iOS. Maraknya pemasangan aplikasi VPN gratis selanjutnya memunculkan soal diskusi keamanan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:VIVA.CO.ID
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/