Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
20 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
20 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
19 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
20 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
19 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus dengan Fahri Hamzah, Shobibul Iman Cs Mangkir dari Pemanggilan Jurusita PN Jaksel

Kasus dengan Fahri Hamzah, Shobibul Iman Cs Mangkir dari Pemanggilan Jurusita PN Jaksel
Rabu, 19 Juni 2019 17:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Perkara Fahri Hamzah melawan 5 orang fungsionaris Partai Keadilan Sejahterah (PKS), yang memecat dirinya masuk tahap eksekusi.

Hari ini, Rabu (19/6/2019) Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi dipanggil jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Teguran kepada Para Tergugat untuk melaksanakan putusan PN Jaksel tertuang dalam surat tertanggal 21 Februari 2019. Namun 5 tergugat tersebut tidak hadir.

"Kami sudah menduga (tergugat tidak hadir). Namun proses eksekusi jalan terus. Mereka diberikan kesempatan ke-2 Rabu (26/6/2019) depan. Jika tidak hadir, maka akan langsung sita," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Slamet SH kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta Selatan.

Dalam surat itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Drs. Arifin, SH, M.Hum meminta jurusita memberikan teguran/peringatan kepada M. Sohibul Iman cs agar melaksanakan sendiri secara sukarela ketetapan-ketetapan pengadilan. Dalam 13 pokok perkara yang ditetapkan pengadilan, salah satu diantaranya adalah 5 orang pengurus PKS diharuskan membayar Rp 30 Milyar kepada Fahri Hamzah.

Di PN Jaksel, Fahri Hamzah diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya yaitu Mujahid A Latief SH. MH, Slamet SH, DR. Guntur F. Prisanto, SH. MH, Amin Fahrudin, SH. MH.

Dalam pernyataannya Mujahid A. Latief menyatakan bahwa jika ada itikad hukum yang baik, pimpinan PKS mestinya mudah memenuhi kewajiban kepada klien mereka.

"Kami sudah mendata rekening para pihak terutama pribadi-pribadi yang bertanggungjawab (5 pimpinan PKS), kami sampaikan agar jurusita prioritaskan menyita aset pribadi mereka," terang Mujahid.

Sementara itu, Fahri Hamzah saat dihubungi terpisah, menyatakan bahwa dirinya memercayakan eksekusi pada kuasa hukumnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/