Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
6 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
9 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
6 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
7 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
5 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

LPSK Minta Tim Hukum Prabowo Lapor Polisi Jika Ada Saksi Mendapat Ancaman

LPSK Minta Tim Hukum Prabowo Lapor Polisi Jika Ada Saksi Mendapat Ancaman
Kamis, 20 Juni 2019 14:53 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan tim hukum Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga untuk mengintegrasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi sidang sengketa Pilpres 2019. LPSK meminta semua pihak menghormati keputusan hakim MK tersebut.

"Perlindungan dalam proses sidang MK itu sendiri sudah d jamin oleh MK kan, tinggal memang kalau ada ancaman (fisik maupun psikis) di luar persidangan, dapat dilaporkan terlebih dahulu kepada kepolisian (buat tanda bukti lapor tindak pidana) karena ancaman terhadap orang itu kan merupakan satu perbuatan pidana dan itu dapat dijadikan entry point dalam mengajukan permohonan kepada LPSK," kata juru bicara LPSK Rully Novian saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (20/6).

Rully menilai hakim MK memiliki pandangan sendiri terkait keputusannya tersebut. Namun dia menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan saksi sesuai aturan dalam Undang-undang.

"LPSK sejauh ini tetap pada jalurnya, melaksanakan perlindungan berdasarkan mandat yang diberikan UU 31/2014. Jadi jika memang peluang-peluang di luar itu tidak atau belum dimungkinkan, maka kita kembali harus tetap merujuk ke UU sebagaimana landasan LPSK," ujar dia.

Secara pribadi, Rully pun berpikir perlu adanya revisi undang-undang agar ke depan LPSK bisa melindungi saksi dan korban dalam sidang sengketa pilpres maupun pileg.

"Ya kalau di anggap perlu untuk kebaikan dalam masa-masa yg akan datang mungkin bisa dilakukan revisi atau uji materi ke MK. Namun itu baru pandangan pribadi saya ya," ucapnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak bisa melindungi saksi dihadirkan tim hukum Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga saat bersaksi terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan, LPSK tak mempunyai kewenangan melindungi saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan MK karena terbentur dengan Undang-undang.

"LPSK belum dapat (bukan tidak mau), memberikan layanan perlindungan, hanya dibatasi oleh mandat," kata Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).

Maneger Nasution menegaskan LPSK tak mempunyai kewenangan melindungi saksi dan ahli seperti permintaan tim hukum Prabowo-Sandiaga bukan disebabkan karena faktor subjektivitas. Menurut dia hal itu terbentur hukum positif yang berlaku di negeri ini.

"Ke depan perlu upaya untuk memperbaiki keterbatasan norma dalam UU itu baik melalui Judicial Review (JR) maupun revisi UU itu, sehingga lahir UU yg lebih komprehensif sehingga LPSK dapat melindungi saksi dan korban tidak hanya pada kasus tindak pidana, tetapi juga tindak pidana politik. Ikhtiar ini diharapkan dapat menghadirkan UU yg lebih menjamin terpenuhinya keadilan yang sejati dan terpenuhinya hak-hak saksi dan korban (Ius constituendum)," lanjutnya.

Sebelumnya, pihak Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang dikomandoi oleh Bambang Widjajanto telah diberikan nasihat oleh LPSK supaya mereka meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengintruksikan LPSK agar melindungi saksi dan ahli dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Namun diketahui, permintaan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ditolak oleh beberapa hakim MK.

"Oleh beberapa hakim permintaan kuasa hukum 02 itu ditolak. Kalau betul MK menolak, maka negara harus hadir melalui kepolisian untuk memastikan keamanan warga negaranya yg menjadi saksi itu, apa pun alasannya," tegas Nasution.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:MERDEKA.COM
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77