Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
22 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
16 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BPN Tuding Saksi Ahli 01 Seperti Kuasa Hukum Terselubung

BPN Tuding Saksi Ahli 01 Seperti Kuasa Hukum Terselubung
Sabtu, 22 Juni 2019 00:05 WIB
JAKARTA - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meragukan ahli yang dihadirkan kubu 01 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu berkenaan dengan kesaksian ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej yang dinilai lebih mirip sebagai kuasa hukum Jokowi-Maruf.

"Setelah saya mendengar makalah yang Anda sampaikan, saya lihat makalah Anda ini bukan merupakan makalah ilmiah. Lebih kepada eksepsi dan pleidoi dari Paslon 01," ujar anggota tim hukum BPN, Teuku Nasrullah di persidangan, Jumat (21/6).

Ia menjelaskan, isi makalah yang disampaikan dalam persidangan terkesan berisi pembelaan kepada pasangan Jokowi-Maruf. Nasrullah menilai bahasan yang disampaikan Prof Eddy, sapaan Prof Edward itu tak layak disebut makalah ilmiah.

"Prof Eddy ini sangat layak duduk deretan kursi kuasa hukum Paslon 01. Saya berharap anda tidak marah, sebagaimana saya tidak marah ketika anda menguliti satu persatu permohonan kami. Seperti isi pleidoi dan eksepsi," imbuhnya.

Dalam makalah yang disampaikan, Prof Eddy menyebut petitum yang dimohonkan kubu 02 keliru jika disampaikan ke MK. Harusnya, petitum lebih tepat dibawa ke Bawaslu.

Selain itu, Guru Besar Ilmu Hukum UGM ini juga menilai tim hukum pasangan Prabowo-Sandi tidak dapat membuktikan tuduhan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif selama Pilpres 2019.

Atas dasar itu, Nasrullah memilih tak mengajukan pertanyaan terhadap makalah yang disampaikan ahli.

"Saya memutuskan tidak mengajukan pertanyaan apapun kepada kuasa hukum terselubung dari paslon 01 ini. Ini pernyataan saya, bukan pertanyaan," tutupnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/