Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Yusril Ingin Polisikan Para Saksi 02, Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Bentuk Kriminalisasi dan Ancaman

Yusril Ingin Polisikan Para Saksi 02, Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Bentuk Kriminalisasi dan Ancaman
Sabtu, 22 Juni 2019 00:24 WIB
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno menanggapi rencana Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, melaporkan saksi 02 ke polisi.

Sebab Yusril menilai sejumlah saksi Prabowo-Sandi memberikan keterangan palsu atau berbohong di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota tim hukum 02, Teuku Nasrullah, tak mempersoalkan hal tersebut.

“Oh silakan, kalau ada kebohongan dalam memberikan keterangan ya dia terjerat dengan hukum pidana,” ujar Nasrullah saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Namun Nasrullah menilai, rencana pelaporan saksinya ke kepolisian itu merupakan bentuk ancaman.

“Yang dikhawatirkan oleh saksi-saksi 02 yang ada selama ini terkait dengan adanya peluang untuk dikriminalisasi, termasuk ancaman fisik. Makanya kita minta perlidungan,” tegasnya.

“Sekarang sudah ada belum penetapan hakim yang dia (saksi dianggap) memberikan keterangan palsu? Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu kalau tidak ada penetapan hakim, enggak bisa disidik,” lanjutnya.

Nasrullah juga mengingatkan bahwa untuk menentukan seorang saksi memberikan keterangan palsu atau tidak, merupakan kewenangan hakim MK. Hal itu sesuai dengan aturan hukum acara yakni Pasal 174 KUHAP.

“Kalau ada keterangan palsu di bawah sumpah, untuk bisa dibawa ke pengadilan harus ada penetapan hakim terlebih dulu bahwa dia memberikan keterangan palsu,” kata Nasrullah.

Sebelumnya Yusril mencontohkan salah satu saksi Prabowo yang memberikan keterangan palsu yakni Beti Kristiana. Saat sidang pada Rabu (19/6), Beti mengaku menemukan sejumlah amplop surat suara berlogo KPU yang tercecer.

Selain itu, Yusril mengatakan ada sejumlah saksi yang juga berbohong mengenai latar belakangnya sebagai terdakwa.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:KUMPARAN.COM
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/