Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
12 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
11 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
13 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
10 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
6
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
10 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terbukti Suap Petugas Pemilu, Anggota DPRD Inhu Divonis 2 Bulan Penjara

Terbukti Suap Petugas Pemilu, Anggota DPRD Inhu Divonis 2 Bulan Penjara
Rabu, 03 Juli 2019 14:46 WIB
PEKANBARU - Seorang anggota DPRD Indragiri Hulu yang maju kembali sebagai Calon Legisltaif dari Partai Persatuan Pembangunan terbukti memberi suap kepada petugas Pemilu. Politikus bernama Doni Rinaldi tersebut hanya divonis 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Indragiri Hulu.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Rabu (3/7). Rusidi menyebutkan, selain penjara 2 bulan, Doni juga diwajibkan membayar denda Rp 8 juta subsider 1 bulan. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Darma Indo Damanik, Selasa (2/7) sore hingga malam hari.

“Doni Rinaldi merupakan Caleg DPRD Dapil 1 Kabupaten Inhu. Saat siding saya utus anggota untuk memantau prosesnya. Dan ternyata, hakim menjatuhkan vonis 2 bulan penjara terhadap terdakwa Doni,” kata Rusidi.

Usai divonis, Doni menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Begitu juga dengan jaksa. Saatb ini Doni dinyatakan kalah dalam perhelatan Pileg 2019 lalu, karena suaranya tidak mencukupi.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu caleg yang melihat adanya perbedaan antara Form C1 dengan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan dalam bentuk From DAA1. Itu terjadi di beberapa TPS di 13 Desa se Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

“Awalnya pelapor hanya melaporkan 2 orang penyelenggara saja yaitu Ketua PPK Kecamatan Rengat Randa Ronaldo, dan anggota nya Muhammad Ridwan. Namun berdasarkan hasil pengembangan oleh tim verifikasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu, didapatkan 2 terduga lainnya yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat atas nama Masnur, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu Sovia Warman,” ucap Rusidi.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Sentra Gakkumdu dengan nomor register laporan 07/LP/PL/Kab/04.05/IV201929/04/2019 tanggal 29 April 2019, meneruskan permasalahan ini kepada kepolisian dan kejaksaan dengan nomor register kepolisian LP/63/V/2019/RES tanggal 18 Mei 2019.

Dari pemeriksaan Polres Inhu, Doni secara sadar dan sengaja meminta kepada Ketua PPK Rengat untuk menaikkan atau menambah perolehan suara miliknya karena kalah dengan Caleg lainnya. Doni memberikan uang sebesar Rp 29 juta kepada PPK dan orang-orang yang membantu untuk menambahkan perolehan suara miliknya.

Bahkan, Doni menjanjikan kepada PPK, Panwaslu Kecamatan Rengat, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu dengan iming-iming Rp 5 juta perbulan, apabila Doni sudah dilantik kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Inhu.

“Dalam putusan hakim, 5 terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena telah melakukan penggelembungan suara milik salah satu peserta Pemilu termasuk Caleg pada Pemilu tahun 2019,” jelas Rusidi.

Kelima orang terdakwa ini, divonis majelis dengan masing-masing hukuman 2 dan 4 bulan penjara dengan denda Rp 8 juta subsider 1 bulan.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu Sovia Warman divonis 4 bulan penjara serta dengan denda 8 Juta Rupiah subsider 1 Bulan oleh Pengadilan Negeri Rengat, Selasa (2/7).

Sidang putusan 6 terdakwa penggelembungan suara yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kabupaten Inhu itu dibacakan Darma Indo Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi 2 hakim anggota, Imanuel MP Sirait, dan Debora Manulang dalam sidang pembacaan putusan.

Dalam kasus ini, 6 terdakwa masing-masing Randa Ronaldo Ketua PPK Rengat, Muhammad Ridwan Anggota PPK Rengat, Masnur Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat, Tabroni warga kecamatan Pasir Penyu, Sovia Warman Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu, dan Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Inhu dari partai PPP.

Sidang ini juga dihadiri anggota Bawaslu Riau divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Hasan, serta Ketua Bawaslu, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Inhu.

“Terdakwa Sovia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sovia didakwa ikut serta dalam penggelembungan suara milik Doni Rinaldi naik sebanyak 130 suara,” kata Darma.

Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum Sovia, Dodi Fernando, mengatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak kepada Ketua Majelis hakim.

Sementara itu, untuk 2 orang terdakwa lainnya Randa dan Masnur divonis penjara 2 bulan penjara dengan denda Rp 8 juta dan subsider 1 bulan, keduanya menyatakan terima atas putusan itu. Sedangkan Ridwan, juga divonis 2 bulan penjara, dan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Satu terdakwa lainnya, dengan perkara yang berbeda, yaitu Tobroni. Warga yang menjadi orang suruhan salah satu Caleg ini terbukti melakukan politik uang saat ‘Hari Tenang’ berlangsung menjelang pencoblosan. Dia divonis hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, subsidaer 1 bulan. Tobroni menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. (gs1)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, Riau, Politik, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/