Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
49 menit yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
28 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Kasus Bowo Sidik, Giliran Mantan Kadis PU Meranti Dipanggil KPK

Kasus Bowo Sidik, Giliran Mantan Kadis PU Meranti Dipanggil KPK
Kamis, 04 Juli 2019 17:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - KPK memanggil Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Meranti Ir Ardhahni MT untuk jadi saksi terkait kasus dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Birokrat yang pernah menduduki jabatan yang sama di Kabupaten Indragiri Hulu itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain terkait jabatan.

Sebelumnya penyidik di lembaga antirasuah itu sudah memeriksa sejumlah saksi. Baik swasta, ASN hingga wakil rakyat. Salah satunya anggota DPR Fraksi Demokrat asal Riau, Muhamad Nasir.

Pemeriksaan Ardhahni kata Febri Diansyah, untuk mendalami keterangan atas tersangka Indung (IND). Yakni orang yang diduga menerima suap dari PT Humpuss untuk anggota DPR Bowo Sidik Pangarso yang juga sudah berstatus tersangka. "Saksi diperiksa untuk tersangka IND,” kata Febri.

Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi terkait kasus dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Rahmad dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Indung.

IND diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari AWI senilai Rp89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop cokelat. Dalam kasus suap distribusi pupuk ini, KPK menyita uang sebanyak Rp8 miliar dalam puluhan kardus terdiri dari 400 ribu amplop.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).

Selain memanggil Rahmad, KPK juga memanggil sopir bernama Timbul, Pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Mashud Masdjono, dan Benny Wiedhata. Mereka turut dijadwalkan sebagai saksi untuk Indung.

Dalam kasus ini, Bowo, yang merupakan anggota Komisi VI DPR, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung. Asty juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Asty diduga memberi suap sekitar Rp 1,6 miliar kepada Bowo. KPK menduga uang itu diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.

Selain dugaan suap, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Untuk gratifikasi ini, KPK menduga Bowo setidaknya mendapat uang tersebut dari empat sumber berbeda.

Sumber yang diduga terkait gratifikasi Bowo antara lain terkait gula rafinasi di Kemendag, BUMN, pengurusan anggaran di Kabupaten Minahasa Selatan, dan terkait DAK di Kepulauan Meranti, Riau.

KPK pun sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Bowo ini, dari anggota DPR M Nasir, Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, hingga mantan Dirut PLN Sofyan Basir.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77