Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
22 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
22 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
22 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
19 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPU Dharmasraya Tunda Jadwal Penetapan Calon Anggota DPRD Terpilih

KPU Dharmasraya Tunda Jadwal Penetapan Calon Anggota DPRD Terpilih
Rapat kordinasi pra penetapan calon terpilih yang digelar KPU Dharmasraya , Kamis (04/072019).
Kamis, 04 Juli 2019 22:38 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Rencana penetapan calon anggota DPRD Dharmasraya periode 2019-2024 hasil Pileg 17 April 2019 diundur menunggu Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pengunduran itu disampaikan dalam rapat kordinasi pra penetapan calon terpilih yang digelar KPU Dharmasraya , Kamis (04/072019) di gedung pertemuan Umega, Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Dharmasraya, Maradis MA di hadapan para perwakilan partai dan calon anggota DPRD Dharmasraya serta Forkopinda Dharmasraya.

"Rencana kami dalam waktu dekat akan melakukan rapat penetapan calon terpilih anggota DPRD Dharmasraya masa jabatan periode 2019-2024. Namun ada surat edaran dari KPU RI nomor 986/PL.01.9SD/03/KPU/VII/2019 tentang penundaan penetapan calon terpilih baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota, maka kami dari KPUD Dharmasraya mengundur jadwal penetapan. Hal ini terjadi pasca pencatatan register perkara pada BRPK di Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Ditambahkan Maradis, penetapan anggota DPRD Dharmasraya terpilih bisa dilakukan jika daerah tersebut tidak teregister di MK adanya gugatan tentang hasil Pileg kemaren.

"Kita bisa menetapkan kalau dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) tidak ada gugatan yang muncul sampai batas terakhir hari ini. Tapi karena ada SE dari KPU RI, maka kita tunda," katanya.

Dikatakan, penghitungan hasil Pemilu akan menggunakan metode Sainte Lague dalam mengkonversi suara partai menjadi kursi di DPRD. Dimana, suara sah terbanyak partai akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

"Jadi langkah pertama, menentukan suara sah terbanyak partai sesuai daerah pemilihan (dapil). Selanjutnya dibagi 1 dan seterusnya. Setelah itu baru dirangking, kemudian ditetapkan," lanjut Maradis.

Sementara jadwal pelantikan anggota DPRD periode 2019-2014 akan dilaksanakan 14 Agustus 2019. Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten, tiga parpol yang memperoleh suara tertinggi di Dharmasraya yaitu PDIP, Golkar, dan PAN.

Adapun jumlah kursi DPRD Dharmasraya yang diperebutkan oleh 16 parpol peserta pemilu 2019 sebanyak 30 kursi, terdiri dari dapil I tujuh kursi, dapil II tujuh kursi, dapil III delapan kursi, dapil IV delapan kursi.

Dari data yang didapat, PDI Perjuangan diprediksi mendapat 7 kursi, Golkar 5 kursi, PAN 4 kursi, Gerindra 3 kursi, Demokrat 2 kursi, Nasdem 3 kursi, Berkarya 2 kursi, PKS 2 kursi, PKB 1 kursi dan Hanura 1 kursi.(ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/