Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
20 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
14 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Partai Berkarya Bantah Gugat Gerindra 2,7 Juta Suara di MK

Partai Berkarya Bantah Gugat Gerindra 2,7 Juta Suara di MK
Kamis, 04 Juli 2019 15:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Partai Berkarya merasa disudutkan dengan adanya pemberitaan soal gugatan di MK, khususnya suara DPR RI dan tudingan terhadap Gerindra sebagai parpol yang mencaplok 2,7 suara. Terlebih lagi memberikan mandat terhadap Nirman Abdurahman sebagai kuasa hukum.

Hal ini disampaikan Ketua DPP Partai Berkarya (anggota Majelis Tinggi Partai) Badaruddin Andi Picunang kepada GoNews.co melalui siaran persnya, Kamis (04/07/2019).

"Kami khususnya Pimpinan Partai Berkarya dalam hal ini Ketua Umum dan Sekjen tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Sdr. Nirman Abdurrahman dkk sesuai gugatan yang terigister di MK," tandasnya.

Jika ada surat kuasa kata dia, berarti ada pemalsuan tandatangan. Untuk itu pihaknya minta MK untuk memverifikasi ulang, menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum dan partai Berkarya.

"Ini efeknya Ketum kami jadi ramai dibully di media sosial terkait pemberitaan itu," tukasnya.

Menurutnya, MK sudah melatih para fungsionaris partai dalam menghadapi sengketa pasca Pemilu 2019 dan Partai Berkarya sudah mendapat sertifikasi MK melalui personal partai melalui LBH Berkarya untuk mendampingi para caleg bila ada yang mengajukan gugatan ke MK.

Bahkan Partai Berkarya telah mengeluarkan Surat Kuasa kepada mereka yang sudah dilatih MK dan pengacara yang tergabung dalam LBH Berkarya dengan Surat Kuasa Ketum dan Sekjen Partai Berkarya nomor K-008/DPP/BERKARYA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 kepada Martha Dinata dkk.

"Terkait klaim sdr. Nirman Abdurrahman dkk perihal suara Partai Geindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya maka kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar. Atas kesalahan itu, maka oknum caleg atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam pemufakatan gugatan tersebut akan kami laporkan pada pihak terkait (kepolisian,dll) karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan," tegasnya.

Saat ini kata dia, Partai Berkarya sedang fokus persiapan orientasi anggota legislatif terpilih di Provinsi/Kabupaten/Kota sebelum mereka dilantik, persiapan Pilkada 2020 dan evaluasi serta revitalisasi menuju Pemilu 2024.

"Sebagian besar pengurus Partai Berkarya paham aturan dan tahapan Pemilu 2019, sehingga diharapkan gugatan MK dan pemberitaaan tersebut di atas agar dihentikan karena dianggap tidak berdasar dan merugikan partai kami," pungkasnya.***


wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/