Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
23 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
17 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Menang Putusan Kasasi di MA, DPD PAN Bukittinggi Segera Gugat KPU dan Bawaslu Bukittinggi ke DKPP

Menang Putusan Kasasi di MA, DPD PAN Bukittinggi Segera Gugat KPU dan Bawaslu Bukittinggi ke DKPP
Ketua DPD Partai PAN Kota Bukittinggi, Fauzan Haviz, S.E, MBA, MALS
Jum'at, 05 Juli 2019 17:59 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Usai dinyatakan menang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), Ketua DPD Partai PAN Kota Bukittinggi, Fauzan Haviz segera melakukan gugatan pada Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Kota Bukittinggi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Pelaksanaan Pemilu 2019 oleh KPU dan Bawaslu. Hal itu diungkapkan Fauzan Haviz, Jumat 5 Juli 2019.

Menurut Fauzan Haviz, alasan untuk menggugat KPU dan Bawaslu Kota Bukittinggi ke DKPP, karena kedua lembaga itu penyelenggara pemilu yang turut serta dalam proses penyelenggaraan pelaksanaan pemilu (pileg) 2019 dan kedua lembaga tersebut dalam gugatan Nomor 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg tanggal 20 Desember 2018 sebagai turut tergugat I dan Turut tergugat II, ungkapnya.

Lebih lanjut disebutkan Fauzan Haviz, KPU Bukittinggi sewaktu melaksanakan proses perdaftaran calon legislatif DPRD Kota Bukittinggi 2019 – 2024 dari partai politik peserta pemilu saat itu, masih menerima pendaftaran pencalonan anggota legislatif dari pengurus PAN Kota Bukittinggi atas nama Ir. Hj. Rahmi Brisma dengan Surat Keputusan Nomor: PAN/ A/ 04/Kpts/K-S/02/V/2018, tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018, padahal SK Kepengurusan itu telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Partai Nomor 009/ PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018, ucapnya.

Padahal sebelumnya, kami sebagai pengurus DPD PAN Kota Bukittinggi yang sah telah menyampaikan hasil putusan mahkamah partai ini, baik secara lisan maupun tulisan ke KPU Bukittinggi. Namun, KPU Bukittinggi tetap tidak mau juga menerima berkas pendaftaran calon legislatif dari kepengurusan Fauzan Haviz, dengan alasan belum ada perubahan SK Kepengurusan dari DPP PAN dan juga tidak ada perintah dari KPU Pusat untuk menerima perubahan pendaftaran nama caleg dari SK Kepengurusan Fauzan Haviz yang masuk ke KPU Bukittinggi, tuturnya.

Hal ini bisa diartikan, kapasitas KPU dalam hal ini adalah pihak-pihak terkait sebagai penyelenggara pemilu yang juga harus melaksanakan putusan Mahkamah Partai tersebut. Namun, KPU Bukittinggi tidak melaksanakan putusan Mahkamah Partai, sehingga Fauzan Haviz sebagai ketua DPD PAN Kota Bukittinggi yang sah justru dimarginalkan, dan tidak terdaftar dalam pemilu calon legislatif DPRD Kota Bukittinggi, terangnya.

Begitu juga dengan Bawaslu Kota Bukittinggi, yang mana sewaktu memeriksa dan memutus perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU Bukittinggi yang diajukan oleh kubu Fauzan Haviz. Padahal, pihak Bawaslu sendiri telah mengetahui apa - apa yang terjadi dari fakta persidangan. Keterangan pihak KPU dan saksi-saksi serta bukti-bukti yang diajukan oleh kubu Fauzan Haviz bahwa putusan Mahkamah Partai itu ada. Tapi, hal itu diabaikan dan tidak dilaksanakan oleh KPU sebagai pihak terkait. Dalam putusannya, Bawaslu mengatakan bahwa KPU Bukittinggi tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi.

Dengan demikian, Bawaslu yang juga sebagai pihak-pihak terkait dalam hal penyelenggaraan pemilu tidak melaksanakan putusan mahkamah partai. Sementara, berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, putusan Mahkamah Partai mengenai kepengurusan partai politik adalah final sehingga harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk itu.

Saat ini, dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menolak Permohonan Kasasi Nomor.460.K/Pdt.Sus-Par pol/2019, perdata khusus perselisihan Partai Politik yang diajukan DPW PAN Provinsi Sumatera Barat dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg tanggal 20 Desember 2018. Sehingga amar selengkapnya diantaranya sebagai berikut, Menolak permohonan kasasi pemohon kasasi (DPW PAN Sumbar), Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/ atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor: PAN/ A/04/Kpts/K-S/02/V/2018, tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018 atas nama Ir.Hj.Rahmi Brisma dan Memerintahkan Tergugat I (DPW PAN Sumbar), Tergugat II (DPP PAN), melaksanakan Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Juli 2018, Maka akan semakin kuat dasar hukum kami untuk melakukan gugatan terhadap KPU dan Bawaslu Kota Bukittinggi ke DKPP, ”terang Fauzan.

Sementara itu, sebelumnya Ketua KPU Kota Bukittinggi, Benny Aziz yang dikonfirmasi, terkait dengan Gugatan Ketua PAN Bukittinggi Fauzan Haviz hasil Putusan Mahkamah Agung ke DKPP, juga belum menjawab pertanyaan awak media ini.

Hal senada juga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzy Haryadi yang dihubungi via WA nya, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan terhadap hal ini. Sedangkan, Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi lainnya, Ery Vatria pada gosumbar menjawab, sebenarnya saya belum dapat kabar yang pasti terkait hal ini, karena sejak hari Selasa saya tidak berada di Bukittinggi, ada kegiatan di Padang, dan sekarang ada rakornas juga di Jambi, ucapnya.

Eri Vatria juga meneruskan, itu adalah merupakan hak konstitusionalnya Pak Fauzan Haviz, baik sebagai masyarakat, maupun sebagai pengurus dari Partai Politik. Jadi itu sah - sah saja, dan tidak ada yang perlu dipersoalkan, katanya.

Terkait dengan Laporan Fauzan Haviz kepada Bawaslu tentang dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan KPU Kota Bukittinggi, kami dari Bawaslu sebelumnya juga sudah memeriksa perkara tersebut, dan memang tidak terbukti adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Bukittinggi, semuanya berjalan sesuai ketentuan, makanya pada putusan Bawaslu mengatakan bahwa KPU Bukittinggi tidak melakukan Pelanggaran Administrasi pemilu, pungkasnya.( **)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/