Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sarankan Jokowi Hapus Pendidikan Agama, Fraksi PPP Sebut Darmono Tidak Paham Sistem Pendidikan Nasional

Sarankan Jokowi Hapus Pendidikan Agama, Fraksi PPP Sebut Darmono Tidak Paham Sistem Pendidikan Nasional
Sabtu, 06 Juli 2019 00:06 WIB
JAKARTA – Pernyataan praktisi pendidikan Setyono Djuandi Darmono bahwa pendidikan agama di sekolah menjadi pemicu politisasi agama direspon keras oleh wakil rakyat di Senayan.

Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati sekaligus politisi dari Fraksi PPP mengatakan, pernyataan Setyono itu keluar batas.

"Tudingan terhadap pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan pernyataan yang offside, ahistoris dan tidak paham dengan sistem pendidikan nasional," ujar Reni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7).

Justru menurut dia, pernyataan semacam itu bisa menyulut polemik di tengah publik. Ia meminta Setyono Djuandi Darmono untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut.

“Publik dibuat resah dengan pernyataan tersebut,” tegas Reni.

Reni menuturkan, dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah jelas mata pelajaran pendidikan agama menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional di Indonesia.

Menurut dia, pengajaran pendidikan agama merupakan hak yang diterima oleh anak didik. "Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan bahwa anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," urai Reni.

Menurut dia, jika ada persoalan agama dijadikan komoditas politik merupakan perkara yang berbeda yang tidak bisa dikaitkan dengan materi pendidikan agama di sekolah.

"Jika logika itu dipakai, bagaimana dengan madrasah dan pesantren?," tandas Reni.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pendidikan, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/