Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
23 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
24 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ada Apa dengan RUU Pertanahan? Sebelumnya Minta Ditunda, Sekarang Didorong Kelar

Ada Apa dengan RUU Pertanahan? Sebelumnya Minta Ditunda, Sekarang Didorong Kelar
Ilustrasi RUU Pertanahan (Zul/GoNews.co)
Selasa, 23 Juli 2019 21:45 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan didorong untuk selesai di masa jabatan Parlemen saat ini. Sebelumnya, RUU ini sempat diminta untuk ditunda.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan, Herman Khaeron mengatakan, "Kalau memungkinkan, DPR ingin agar RUU Pertanahan ini dapat diselesaikan sebelum akhir masa anggota DPR RI periode 2014-2019, yakni sebelum akhir September 2019,".

Hal itu disampaikan Herman dalam diskusi "Tarik Ulur RUU Pertanahan" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, (23/7/2019).

Menurut Herman, selain karena urgensi, RUU Pertanahan ini sudah 7 tahun dibahas di DPR RI. Mulai dari periode 2009-2014 dan berlanjut ke periode sekarang (2014-2019), tapi belum juga selesai.

RUU Pertanahan, juga masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015 dan sudah dibahas selama empat tahun oleh DPR RI periode sekarang, bersama Pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menjelaskan, bahwa RUU Pertanahan ini terdiri dari 15 Bab dan substansinya ada di Bab pertama hingga kelima, yang pembahasannya sudah diselesaikan.

Berdasarkan surat Presiden Joko Widodo kata Herman, mengamanahkan kepada 4 Kementerian untuk membahas RUU Pertanahan ini, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dalam pemberitaan GoNews.co soal RUU Pertanahan ini sebelumnya, masih didapati beberapa poin krusial dalam RUU ini sehingga dorongan agar RUU ini ditunda untuk lebih dimatangkan pun, menguat.

Salah satu anggota Panja RUU Pertanahan, Henry Yosodiningrat bahkan berharap, anggota DPR periode mendatang (2019-2024) yang bertugas di Panja RUU Pertanahan, betul-betul sosok wakil rakyat yang paham soal perundangan dan pertanahan. Harapan pada pundak legislator esok itu, menyusul tak berlanjutnya keanggotaan Henry di Senayan.

"Kalau kita lihat, di antara DIM yang diajukan oleh pemerintah, ada yang sekilas-kalau kita mau negative thinking atau mau su'udzon, ini kayak ada pesan sponsor," kata Henry di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019), tepat sepekan yang lalu.

Kejanggalan dalam RUU Pertanahan yang menimbulkan kehati-hatian tersebut, adalah perpanjangan masa waktu Hak Guna Bangun (HGB) dari 25 tahun menjadi 45 tahun.

"Saya bilang 25 tahun cukup untuk mendatangkan investor dan sebagainya. Saya minta dijelaskan, dengan hak 25 tahun masalahnya apa? Kan nggak ada masalah! Toh investor datang. Artinya, harus jeli," tukas Henry.

Selain soal perpanjang masa HGB tersebut, pengaturan terkait Hak Pemanfaatan Lahan (HPL), HGB itu sendiri, dan Hak atas Tanggungan, dinilai Henry juga mesti diperjelas untuk menjaga hak negara atas tanah.

Hal itu karena, kata Henry, "dengan Sertifikat HGB itu, itu bisa dijadikan jaminan di Bank dengan pola seolah akan membangun dan kemudian dimacetkan,".

Henry pun memberi contoh fakta mengenai tanah di sekitar Senayan, Hotel Century, Hotel Mulia, Senayan City, Plaza Senayan dan sebagainya yang HPL-nya atas nama badan pengelola GBK.

"Saya terus terang, saya tidak yakin di atas HPL itu dibebani dengan HGB atas nama badan hukum yang menjadi mitra dari GBK" kata Henry.

Henry mengatakan, dirinya masih melihat adanya usulan agar HPL bisa dijadikan sebagai Hak atas Tanggungan.

"Ini sangat berbahaya menurut saya. Intinya saya minta supaya dikunci, bahwa HPL dengan alasan apapun, tidak boleh dibebani dengan hak atas Tanggungan," kaya Henry.

Henry mengungkapkan hal demikian saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi, ''RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat?”. Tapi saat dikonfirmasi GoNews.co terkait kondisi terkini RUU Pertanahan-dimana kini dorong untuk disahkan, Henry masih belum memberi keterangan.

Di waktu dan tempat berbeda, sumber anonim GoNews.co di BPN saat disinggung soal tanah di sekitaran GBK berujar, "sudah selesai itu,".

Mengingat wanti-wanti soal legislasi dari Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, lame duck legislation (legislasi bebek pincang), dimana rancangan perundangan berubah di masa akhir jabatan DPR, memang perlu diwaspadai. Bivitri, tak spesifik bicara soal RUU Pertanahan saat wawancara dengan GoNews.co di Kalibata, Jakarta, beberapa waktu lalu.

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/