Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
9 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
4 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
4 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
9 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Ditanya Kasus Gratifikasi DAK Meranti dan Pemanggilan M Nasir, Ini Jawaban KPK

Ditanya Kasus Gratifikasi DAK Meranti dan Pemanggilan M Nasir, Ini Jawaban KPK
Selasa, 23 Juli 2019 21:06 WIB
Penulis: Maulana Syarif
JAKARTA - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), tidak membantah jika saudara kandung terpidana korupsi wisma atlet M Nazaruddin, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR, M Nasir masuk dalam dugaan keterlibatan gratifikasi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Meranti, Riau.

Hal ini diungkapkan juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23//7/2019) malam.

M Nasir yang duduk di Komisi bidang energi dan lingkungan itu dimintai keterangan sebagai saksi. "Keterangan mereka dibutuhkan sebagai saksi untuk menjelaskan informasi yang terkait gratifikasi BSP," jelas Febri.

Febri juga menjelaskan, penyidikan terhadap dugaan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Meranti, Riau itu, hingga saat ini masih terus berjalan.

KPK kata Febri, memeriksa Wakil Ketua Komisi VII DPR, M Nasir bagian dari pengembangan kasus dugaan suap kerjasama angkutan pelayaran yang menjerat anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso dan orang kepercayaannya Indung.

Namun demikian, dalam daftar jadwal penyidik KPK hari ini, tidak ada satu pun saksi yang dipanggil oleh KPK. "Kalau kasus tentu masih terus berjalan penyidikan masih berjalan. (Soal tidak ada pemeriksaan) tentu nanti akan diumumkan," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK bakal melimpahkan berkas penyidikan Indung ke Jaksa KPK atau tahap dua pada Kamis nanti.

Namun, begitu, Febri menjawab belum ada pelimpahan berkas. "Belum nanti persisnya akan disampaikan setelah selesai," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso, KPK mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan tidak hanya menerima uang dari Kerjasama penyewaan kapal dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Namun, KPK mengidentifikasi saat ini ada empat sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik. Pertama, terkait peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula rafinasi. Kedua, terkait penganggaran dana alokasi khusus di beberapa daerah. Ketiga, terkait revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan. Keempat, terkait posisi orang tertentu di BUMN.

Khusus untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) KPK melakukan pemeriksaan terhadap M Nasir yang dianggap memiliki informasi soal pengurusan DAK di Kabupaten Meranti, Riau. Tidak hanya Nasir, dua saudara kandungnya pun diperiksa seperti Nazaruddin, yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin serta caleg DPR RI dari Gerindra, Muhajidin Nur Hasim.

Namun sayangnya, baru M Nasir saja yang diperiksa KPK sedangkan Nazar dam Muhajidin beralasan sakit dan KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya.

Pada Kamis (18/7/2019) lalu, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan
Komisaris Utama PT Fahreza Duta Perkasa, Aan Ikhyaudin untuk kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan tersangka Indung.

Aan sendiri dalam fakta persidangan dengan terdakwa Nazaruddin diketahui adalah mantan supir Nazar.

Febri menyebutkan, Aan bersama dengan saksi-saksi lain tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. "Saya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut (seperti apa materi pemeriksaan Aan) karena yang bersangkutan (Aan) tidak hadir," ungkapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/