Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
21 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
21 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
21 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
21 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
20 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Korban Pemalsuan Dokumen Bantah Pernyataan YIM

Korban Pemalsuan Dokumen Bantah Pernyataan YIM
Selasa, 23 Juli 2019 17:38 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Kuasa Hukum Karna Brata Lesmana membantah pernyataan kuasa hukum Kuasa hukum terpidana pemalsuan dokumen pengusaha properti Christoforus Richard, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut mengaku mempunyai bukti baru atau novum yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Novum itu untuk membantahkan unsur 'merugikan pihak lain' dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP yang menjerat CR.

"Faktanya klien kami karna brata lesmana dan beberapa orang lain jelas pihak yang dirugikan dalam perkara ini. Di mana akibat tindakan ini, klien kami sertifikat dibatalkan, padahal klien kami adalah pembeli beritikad baik yang sudah membeli tanah yang ada di Bali yang sedang dipermasalahkan dengan prosedural yang sesuai dengan ketentuan dan sudah dibayar lunas dan sudah balik nama atas klien kami," katanya di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

"Tapi oleh CR ada manuver atau tindakan yang seolah-olah klien kami ini tidak dirugikan dengan statement kuasa hukumnya, padahal klien kami sudah sangat dirugikan," sambungnya.

Yang terbaru ia mengaku menerima ada surat BPN ditujukan kepada kliennya yang alamat tidak ditujukan kepada klienbya sehingga diduga adanya permainan yang terjadi.

"Untuk itu klien kami membuka ke publik agar Yusril mengetahui data dan fakta agar tidak ada penyesatan informasi ataupun statemen keliru itu yang kami sampaikan. 
Klien kami menjalankan. Ini sudah, 2011 dimana ada tindakan Cr yang ingin membatalkan sertifikat klien dengan putusan kasasi yang tidak ada kaitan dengan tanah ini yang dibatalkan pengadilan negeri CIbinong dan memiliki sifat untuk menghukum sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat membatalkan sertifikat klien," paparnya.

Ia menjelaskan, sejak 2011 permasalah bergulir sampai sekrng dan sampai berlarut sehingga kliennya tidak bisa menikmati tanah dan tidak bisa membangun sehingga dirugikan secara ekonomi belum lagi biaya untul mengurus permasalahan.

"Yang dipalsu itu pihak berperkara itu CR dengan Mutiara Sulawesi sehingga dan surat itu diajukan oleh Cr kepada BPN di Bali sebagai dokumen dalam pembatalan sertifikat klien kami," ujarnya.

"Dari sisi waktu dan surat daripada CR, yang membuktikan dia sudah menyetujui proses peralihan tanah daripada mutiara sulawesi ke klien kami ada juga di 27 oktober 2005 dan surat CR melalui Nusantara Raga Wisata pada Desember 2005 yang mengatakan proses peralihan tanah oleh mutiara sulawesi. Artinya sejak 2005 CR sudah tidak berkeberatan peralihan tanah dari Mutiara Sulawesi kepada klien kami atau kepada siapapun karena klien kami membeli 2008 drngan proses panjang, dibalik nama dan atas nama mutiara sulawesi," paparnya.

Sementara Karna Brata Lesmana mengatakan dia sebagai pembeli beritikad baik berharap akan dilindungi karena berkepentingan untuk orang banyak.

"Apalagi tanah masalah sensitif semua mafia tanah harus diberantas. Kerugian saya 35 m belum lagi waktu saya mau develop tanah tidak bisa  

"Saya belum melakukan perbuatan hukum. Saya ingin tanah dikembalikan sesuai hak karena saya membeli. Sampai hari ini orang banyak menghubungi saya damai saja. Tidak saya rela tanah hilang kalau saya salah," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, Kuasa hukum terpidana pemalsuan dokumen pengusaha properti Christoforus Richard, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menimpa kliennya, ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Yusril yang juga mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini, pengajuan didasarkan adanya bukti baru atau novum yang tidak dihadirkan di persidangan sebelumnya.

"Permohonannya diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Yusril di sela-sela menjenguk Christoforus yang sedang dibantarkan di RS Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2019.

Yusril menyampaikan bukti berupa hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri Nomor: LAB 1576/DTF 2019 tanggal 10 Mei 2019. Bukti didapat berdasarkan laporan kepolisian dengan Nomor: LP/1619/III/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 25 Maret 2018.

"Novum tersebut membuktikan Bapak Christoforus Richard alias Christoforus Richard Massa, terpidana dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 103 K/Pid/2019 bukanlah orang yang telah membuat dan menggunakan surat palsu," ujar Yusril.

Yusril juga mengemukakan hal itu lantas diperkuat Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3351 K/Pdt/2018, tanggal 17 Desember 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 120/Pdt/2018/PT.DKI, tanggal 15 Mei 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 426/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, tanggal 13 Juli 2017. Putusan pada pokoknya menyatakan bahwa tanah dalam obyek perkara a quo adalah milik Christoforus Richard.

"Sehingga terbantahkan unsur 'merugikan pihak lain' dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP," ujar Yusril.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/