KPK Garap Bos PT Waskita Karya Riau untuk Kasus Jembatan Waterfront City
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan) selaku PPK Kampar Riau," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni AN (Adnan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau dan IKS (I Ketut Suarbawa) selaku Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Tersangka Adnan diduga memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada tersangka IKS selaku Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Dia juga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan para tersangka.
Kerugian keuangan negara dalam proyek ini setidak-tidaknya sekitar Rp 39.2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | Rmol.id |
Kategori | : | Riau, DKI Jakarta, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, Umum |