Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
12 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
7 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setelah Puluhan Orang jadi Korban, 2 Anggota BIN Gadungan Ditangkap Polisi

Setelah Puluhan Orang jadi Korban, 2 Anggota BIN Gadungan Ditangkap Polisi
Tersangka Imam Dhofir. (Foto: Detikcom/Suparno)
Rabu, 24 Juli 2019 17:49 WIB
JAKARTA - Dua anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, Sunarto (43), warga Candi Sidoarjo dan Imam Dhofir (54), warga Rajabasa, Bandar Lampung, diamankan polisi dan TNI di Sidoarjo, setelah puluhan orang jadi korban.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/7/2019) dan Selasa (23/7/2019) kemarin. Setelah total korban penipuan dari kedua pelaku tersebut berjumlah 28 orang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan, penipuan ini terjadi sejak 31 Desember 2018.

"Benar ada dua orang ditangkap yang diduga pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota BIN," ujar Barung dilansir detikcom, Rabu (24/7/2019).

Barung mengatakan untuk modus yang dilakukan kedua pelaku dengan cara mengaku sebagai anggota BIN yang menawarkan bantuan. Keduanya membujuk korbannya untuk masuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang.

"Tersangka memberikan penawaran agar korban membayar Rp 11,5 juta. Setelah itu dapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus," kata Barung.

Barung menambahkan berdasarkan keterangan tersangka, korban penipuan ini sudah mencapai puluhan. Sunarto mengaku telah menipu 4 orang. "Kemudian yang tersangka 2 (Imam) menipu 24 orang," tambah Barung.

Polisi, lanjut Barung, turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tanda pengenal BIN palsu berpangkat Irjen dan Kolonel, Kartu pemegang senpi, KTP Surakarta, KTP Lampung, serta airsoft gun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman penjara lebih dari empat tahun. ***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/