Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
19 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
19 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
20 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dalam 2 Jam, Lebih dari 3 Perempuan Indonesia Alami Kekerasan Seksual, Konsistensi Legislator Dipertanyakan

Dalam 2 Jam, Lebih dari 3 Perempuan Indonesia Alami Kekerasan Seksual, Konsistensi Legislator Dipertanyakan
Selasa, 30 Juli 2019 17:35 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ketua Sub. Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Masruchah mengungkapkan, setidaknya ada 3 orang perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual setiap 2 jam.

Itu, data 2011. Pasca meningkatnya keberanian korban untuk melapor, kata Masruchah, "belakangan ini juga makin tinggi,".

Hal demikian diungkap Masruchah dalam diskusi 'RUU PKS Terganjal RKUHP?' di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/07/2019).

Masruchah pun mempertanyakan, kenapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang secara aklamasi diterima seluruh fraksi DPR RI sejak 2016, masih belum rampung hingga kini.

"Artinya ini inkonsistensi, baik di dalam Baleg maupun saat Paripurna ketika pemutusan menjadi rancangan undang-undang prioritas yang harus dibahas oleh komisi VIII," tukas Masruchah.

Di tempat yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, mengakui bahwa pihaknya belum membahas detail daftar inventaris masalah (DIM) RUU PKS. Setelah DIM teranyar dikirimkan pemerintah pasca gelaran Pemilu 2019, Komisi VIII baru akan membahas DIM RUU PKS ini selepas masa reses.

Seperti diketahui, RUU PKS menjadi salah satu dari 17 RUU yang diperpanjang prosesnya ke masa jabatan DPR RI periode 2019-2024. Demikian pula dengan RKUHP.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/