Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
22 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
22 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
22 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Bowo, Nasib Mendag RI dan Keluarga 'Nazaruddin' di Tangan Jaksa dan Hakim

Kasus Bowo, Nasib Mendag RI dan Keluarga Nazaruddin di Tangan Jaksa dan Hakim
Selasa, 30 Juli 2019 22:21 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa lagi memanggil Mendag RI, Enggartiasto Lukita dan 'Keluarga' Nazaruddin karena penyidikan terhadap Bowo Sidik Pangarso, telah rampung.

"Kalau penyidikan sudah selesai, bagaimana lagi cara kita (KPK, red) memanggil," kata juru bicara KPK, Febridiansyah di kantornya, Selasa (30/07/2019).

Tapi Febri menjelaskan, keterangan mereka masih bisa diberikan di persidangan, jika Jaksa ataupun Hakim memandang perlu untuk menghadirkan mereka di ruang sidang.

Seperti diketahui, Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso (BSP) tengah terjerat kasus dugaan suap bidang pelayaran, antara PT Humpuss dan PT Pilog. Berkas penyidikan kasus ini, dinyatakan KPK telah rampung pada Kamis (24/07/2019) lalu.

"Benar dilakukan pelimpahan untuk kasus suap pelayaran antara PT PILOG Dengan PT HTK, pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka BSP dan IND ke penuntutan atau tahap dua," kata Plt. Jubir KPK, Yuyuk, Kamis.

Dalam kasus itu, Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anak buahnya dari unsur swasta, yakni Indung (IND) dan Marketing Manager PT Humpuss. Selain kasus tersebut, Bowo juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Meranti dan Permendag Gula Rafinasi.

Untuk kasus yang terkait dengan Permendag Gula Rafinasi, KPK telah berulang kali memanggil Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, tapi Enggar tak kunjung hadir memenuhi panggilan.

Sehingga, kata Febri, "pintu untuk memberi keterangan di proses penyidikan sudah tertutup,".

Tertutupnya kesempatan tersebut, ditegaskan Febri, juga "berlaku untuk semua," saksi yang pernah alpa saat dipanggil KPK. Tak terkecuali bagi mantan Bendum Partai Demokrat, Nazaruddin dan 'keluarganya'.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK pernah memanggil Nazaruddin dan 2 saudara kandungnya, yakni Muhajidin (politisi Gerindra) dan M. Nasir (anggota komisi VII DPR RI). Dari ketiga orang itu, hanya M. Nasir yang pernah memenuhi panggilan KPK.

KPK mencoba menggali keterangan soal DAK Meranti dari tiga orang itu. Bagaimana proses lanjutan dari dugaan gratifikasi terkait DAK Meranti ini, Febri menegaskan, "(sudah selesai, red) penyidikan untuk tersangka BSP,".

Dalam kasus yang menjerat Bowo Sidik Pangarso ini, KPK juga pernah memanggil mantan sopir Nazaruddin, Aan Ikhyaudin yang kini Komisaris Utama PT. Fahreza Duta Perkasa.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/