Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
24 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
23 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
3
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
4
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
5
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
6
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

RUU PKS, Komisi VIII Akui Belum Membahas Detail DIM

RUU PKS, Komisi VIII Akui Belum Membahas Detail DIM
Selasa, 30 Juli 2019 16:55 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengungkapkan, Komisinya hingga saat ini belum membahas detail daftar inventaris masalah (DIM) dalam rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"Sebetulnya kita sendiri di Komisi VIII belum bahas DIM-nya satu persatu pasal," kata Diah dalam diskusi 'RUU PKS Terganjal RKUHP?' di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/07/2019).

Rencananya, lanjut Diah, "mungkin setelah masa reses ini Komisi VIII akan mulai membahas pasal demi pasal,".

Pemerintah, kata Diah, juga sudah mengirimkan perbaikan DIM RUU PKS kepada DPR, pasca gelaran Pemilu 2019 kemarin.

Seperti diketahui, RUU PKS menjadi salah satu dari 17 RUU yang diperpanjang prosesnya ke masa jabatan DPR RI periode 2019-2024. Demikian pula dengan RKUHP.

Perjuangan amnesti terdakwa UU ITE, Baiq Nuril, dinilai menjadi potret kebutuhan akan RUU PKS di tengah masyarakat. Menurutnya, tak jarang peradilan sulit membuktikan perkara kekerasan-kekerasan seksual yang dimensinya belum termaktub di KUHP.

"Misalnya kayak kasus Baiq Nuril susah juga dijelaskan dalam fenomena hukum, akhirnya diambil UU ITE," kata Diah.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/