Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
8 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
5 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
6 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
5 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
4 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Meski Apresiasi Kinerja, Legislator Tetap Ingatkan PT Arutmin

Meski Apresiasi Kinerja, Legislator Tetap Ingatkan PT Arutmin
Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI mengunjungi PT. Arutmin di Kalimantan Selatan (Foto: DPR/Hendra/mr)
Rabu, 31 Juli 2019 16:52 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan, mengingatkan PT Arutmin soal pentingnya menjaga kelestarian lingkungan pasca tambang.

“Komisi VII ingin mendapatkan informasi kegiatan reklamasi dan pasca tambang PT. Arutmin,” ujar Gus Irawan saat memimpin Tim Kunker Reses Komisi VII DPR RI mengunjungi PT. Arutmin di Kalimantan Selatan, Senin (29/7/2019) lalu.

Di sisi lain, Gus Irawan juga mengapresiasi perkembangan pesat produksi dan penjualan PT. Arutmin Indonesia yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun ini.

Pada tahun 2019, PT. Arutmin menargetkan total volume produksi batu bara sebesar 32 juta, atau meningkat 18 persen dari tahun 2018. Produksi batu bara PT. Arutmin pada tahun 2018 hanya 27 juta ton.

Gus Irawan memaparkan, PT. Arutmin ini akan memasok batu bara untuk kebutuhan nasional atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 8 juta ton pada 2019. Tahun lalu perusahaan juga sudah memenuhi DMO sebesar 25 persen dari total produksi.

Batu bara DMO mayoritas untuk kebutuhan pembangkit PT. PLN (Persero), sisanya untuk memasok industri dalam negeri. “Arutmin tidak menjual batu baranya ke perusahaan lain yang tak bisa memenuhi DMO," tutur politisi Partai Gerindra itu.

Diketahui pada tahun 2018 lalu, PT. Arutmin termasuk salah satu perusahaan yang mengajukan penambahan produksi ke pemerintah, sebesar 1,2 juta ton. Penambahan produksi in sejalan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1924 K/30/MEM/2018 dan tidak dikenakan kewajiban DMO.

Berdasarkan pengamatan Komisi VII DPR RI, PT. Arutmin telah menyetorkan dana jaminan pasca tambang sebesar 53,17 juta dollar Amerika Serikat (AS) pada 2018. Dana tersebut untuk lima lokasi tambangnya di Kalimantan Selatan, yaitu Tambang Asam Asam, Tambang Batulicni, Tambang Satui, Tambang Kintap, Tambang Batulicin.

Pasca tambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan berakhir untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.

Secara rinci, jaminan pasca tambang untuk Tambang Asam Asam sebesar 20,7 juta dollar AS, Tambang Batulicin sebesar 9,2 juta dollar AS, Tambang Satui sebesar 12 juta dollar AS, Tambang Senakin sebesar 9,5 juta dollar AS, dan Tambang Kintap sebesar 1,5 juta dollar AS.

PT. Arutmin Indonesia adalah perusahaan batu bara terkemuka yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan pemerintah di area konsesi seluas total 57.107 hektar. Lokasi ini pun ditetapkan sebagai salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Perusahaan ini disebut-sebut sebagai perusahaan batu bara milik Grup Bakrie yang berada di bawah naungan PT Bumi Resources Tbk. Kontrak berjalan PT Arutmin Indonesia akan berakhir pada 2020.

Arutmin pernah berharap adanya konversi dari PKP2B ke IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus). Yang jika menilik pasal Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba), IUPK Operasi Produksi dapat diberikan 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

Pada 2015, Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia, Saptari Hoedaja alias Ari S Hudaya, pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap izin tambang PT Maju Mitra Sukses.

Pemanggilan Saptari kala itu, guna melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Maju Mitra Sukses, Andrew Hidayat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/5/2015) kala itu.

Hari ini, sebagaimana terpampang di situs arutmin.com, Cheif Executive Officer dijabat oleh Ido Hotna Hutabarat, Chief Financial Officer oleh Sanjay Kumar Jain, sementara General Manager Operation oleh Sudirman Widhi Hartono.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77