Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
14 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
15 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
13 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
14 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
14 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
11 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Riau

Merasa Dijebak, Terdakwa Narkoba Laporkan Penyidik Polda Riau ke Propam

Merasa Dijebak, Terdakwa Narkoba Laporkan Penyidik Polda Riau ke Propam
Ilustrasi (int)
Kamis, 01 Agustus 2019 19:57 WIB
PEKANBARU - Karena merasa dizolimi dengan cara dijebak, 5 orang terdakwa narkoba yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis akan melaporkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka melaporkan atas dugaan pelanggaran etik selama proses penyidikan.

Hal itu dikatakan kuasa hukum kelima terdakwa, Achmad Taufan Soedirjo. Dia menyebutkan, Lima terdakwa kasus narkoba Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Haris kini tengah menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu.

"Sesuai fakta persidangan, ada proses intimidasi yang terjadi dalam penyelidikan tersebut, tekanan dan proses semacam pressure (intervensi). Ini sudah melanggar kode etik dan segera kita laporkan ke Propam Mabes Polri," katanya, didampingi rekannya, Muhammad Ratho Priyasa, Kamis (1/8).

Taufan ditunjuk sebagai kuasa hukum para terdakwa ketika sidang telah berjalan pada putusan sela. Dia menyebutkan, sejak tahap penyidikan, perkara tersebut terkesan dipaksakan ke meja hijau. Fakta itu terungkap dari keterangan para saksi yang dihadirkan ke muka persidangan.

Dia menceritakan, kejanggalan kasus tersebut berawal dari temuan 37 kilogram sabu oleh polisi di dalam sebuah pompong atau kapal kayu kecil bermesin di perairan Pulau Bengkalis, akhir Desember 2018 lalu. Bahkan, polisi sempat menggeledah seluruh isi kapal itu.

Namun, dari penggeledahan kapal kecil tersebut tidak ditemukan barang mencurigakan, termasuk puluhan bungkus sabu yang menurut polisi disimpan dalam karung besar. Logikanya, kata Taufan, kapal barang bukti itu akan dengan mudah ditemukan di dalam kapal berukuran kecil yang biasa digunakan nelayan mencari ikan tersebut.

"Saksi Muhammad Rival yang merupakan anggota Pol Air Polres Bengkalis di bawah sumpah bersaksi telah melakukan penggeledahan sesuai SOP. Dari tindakannya itu tidak menemukan hal mencurigakan selain kapal motor itu kehabisan minyak," kata dia.

Karena kehabisan minyak, maka Rozali dan Iwan yang saat itu berada di atas kapal diizinkan saksi meninggalkan kapal untuk membeli bahan bakar. Akan tetapi, sekembalinya mereka ke kapal, justru polisi menyebut telah menemukan 37 kilogram sabu-sabu.

"Pada saat penggeledahan, itu harus dihadirkan para terdakwa. Namun saat dilakukan penggeledahan kembali atau kedua kalinya dan ditemukan barang bukti, terdakwa sama sekali tidak berada di kapal. Malah justru diizinkan pergi. Saat mereka tidak di kapal justru ditemukan narkoba," ketusnya.

Selanjutnya, ketika para pelaku ditangkap, penunjukkan kuasa hukum justru dilakukan oleh penyidik kepolisian. Permasalahan mulai muncul ketika penyidik diduga menetang rencana para terdakwa untuk melakukan praperadilan.

Dia mengatakan berdasarkan keterangan kliennya, mereka terus diintimidasi untuk mengakui bahwa sabu yang ditemukan saat kapal dalam keadaan kosong itu merupakan milik terdakwa. Termasuk memaksa Rojali menyebutkan 10 kilogram di antaranya milik terdakwa Suci.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga enggan menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk warga sipil yang disebut polisi menemukan sabu dan ekstasi itu. Selain itu, jaksa juga tidak bersedia menghadirkan saksi ahli IT dan ahli perbankan terkait barang bukti sejumlah ponsel serta foto transaksi uang yang digelar di depan hakim.

"Saat ini, seluruh terdakwa telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di Polisi. Begitu banyak kejanggalan yang telah terjadi sejak awal perkara ini bergulir," kata Taufan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dikonfirmasi menyebutkan, semua terdakwa boleh melakukan upaya hukum. Dia juga mempersilahkan para terdakwa untuk melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri.

"Setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama. Silahkan melaporkan bila merasa ada tidak sesuai aturan dalam proses penyidikan," ucap Sunarto.

Untuk diketahui, perkara narkoba yang menjerat lima terdakwa itu berawal dari temuan 37 kilogram sabu dan 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five tak bertuan di sebuah kapal pompong di perairan Kembung, Kabupaten Bengkalis.

Hasil penyidikan, polisi saat itu menangkap tiga tersangka. Mereka adalah Suci, Surya Darma dan Muhammad Haris. Belakangan, Rojali dan Iwan turut diamankan dan dijadikan tersangka. Kini perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis. (gs1)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/