Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pasar Tulakan Dibongkar, Pedagang Geruduk Disperindag Pacitan

Pasar Tulakan Dibongkar, Pedagang Geruduk Disperindag Pacitan
Senin, 05 Agustus 2019 18:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PACITAN - Puluhan pedagang korban pembongkaran pasar Tulakan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, hari ini Senin (5/8/2019), geruduk kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Pacitan.

Perwakilan para pedagang yang berjumah sekitar 50 orang tersebut, mengadukan nasib mereka, pasca pembongkaran pasar akibat dari kekalahan pihak Pemda ditingkat kasasi di MA.

Dimana pembongkaran pasar itu adalah buntut dari kasus sengketa lahan yang sudah sampai kasasi Mahmakamah Agung.

"Alhamdulillah, kedatangan kami diterima dengan baik, dalam hal ini pihak Diperindag Pacitan yang diwakili pak Sutomo," ujar salah satu koordinator pedagang, Handoyo Aji kepada GoNews.co.

"Yang jelas selain mengadu, kami juga menuntur agar tanah yang sudah memiliki sertifikat tersebut tetap dipertahankan. Karena tanah itu merupakan aset negara," tegasnya.

Pada mulanya kata Handoyo, Pasar Tulakan adalah bangunan yang beridiri di atas tanah negara, dengan luas sekitar 1.225 m2 di Desa Bungur.

Hal ini sesuai dengan beberapa data seperti yang ada di Peta tahun 1933 dan sesuai dengan peta kretek era pemerintahan hindia Belanda. Dimana peta tersebut adalah satu-satunya dokumen untuk mengetahui status tanah itu.

"Bahkan di buku leter C milik Desa Bungur, tanah tersebut adalah tanah GG (Tanah Negara), namun anehnya, tiba-tiba keluar sertifikat di tanah pasar itu atas nama J Tasman pada tahun 1997," keluhnya.

Sengketa itupun terjadi, dimana ahli waris pemilik sertifikat menggugat ke pengadilan dan dinyatakan menang.

Hingga akhirnya masyarakat juga melakukan gugatan dan hingga saat ini sudah bergulir hingga tingkat kasasi di MA.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang juga mendesak Diperindag untuk memberikan izin berjualan.

"Kami juga memohon, agar Kepada Dinas kembali mengatur waktu guna mengadakan untuk bedah kasus tentang sengketa lahan tersebut. Kemudian kami juga meminta peralatan untuk berjualan, karena sebagian alat-alat kelengkapan sudah dirusak," tegasnya.

Dan yang terakhir, pihak pedagang juga meminta agar sengketa lahan tersebut bisa cepat diselesaikan. "Jika tidak maka ini akan berlarut-laru, dan bila itu diesksekusi, maka akan merubah sertifikat milik tetangga yang lain di sekitar lokasi pasar," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/