Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
2
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
Umum
24 jam yang lalu
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
3
Ricky Soebagja Minta Pemahaman Tren Positif dan Menjaga Peak Performance hingga Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Ricky Soebagja Minta Pemahaman Tren Positif dan Menjaga Peak Performance hingga Olimpiade 2024 Paris
4
Musisi Rock Steve Harley Tutup Usia 73 Tahun
Umum
20 jam yang lalu
Musisi Rock Steve Harley Tutup Usia 73 Tahun
5
Besok, Barito Putra Diminta Kembali Latihan
Olahraga
6 jam yang lalu
Besok, Barito Putra Diminta Kembali Latihan
6
STY Tak Risau Sejumlah Pemain Pilar Absen di Latihan Perdana Timnas Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
STY Tak Risau Sejumlah Pemain Pilar Absen di Latihan Perdana Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pasar Tulakan Dibongkar, Pedagang Geruduk Disperindag Pacitan

Pasar Tulakan Dibongkar, Pedagang Geruduk Disperindag Pacitan
Senin, 05 Agustus 2019 18:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PACITAN - Puluhan pedagang korban pembongkaran pasar Tulakan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, hari ini Senin (5/8/2019), geruduk kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Pacitan.

Perwakilan para pedagang yang berjumah sekitar 50 orang tersebut, mengadukan nasib mereka, pasca pembongkaran pasar akibat dari kekalahan pihak Pemda ditingkat kasasi di MA.

Dimana pembongkaran pasar itu adalah buntut dari kasus sengketa lahan yang sudah sampai kasasi Mahmakamah Agung.

"Alhamdulillah, kedatangan kami diterima dengan baik, dalam hal ini pihak Diperindag Pacitan yang diwakili pak Sutomo," ujar salah satu koordinator pedagang, Handoyo Aji kepada GoNews.co.

"Yang jelas selain mengadu, kami juga menuntur agar tanah yang sudah memiliki sertifikat tersebut tetap dipertahankan. Karena tanah itu merupakan aset negara," tegasnya.

Pada mulanya kata Handoyo, Pasar Tulakan adalah bangunan yang beridiri di atas tanah negara, dengan luas sekitar 1.225 m2 di Desa Bungur.

Hal ini sesuai dengan beberapa data seperti yang ada di Peta tahun 1933 dan sesuai dengan peta kretek era pemerintahan hindia Belanda. Dimana peta tersebut adalah satu-satunya dokumen untuk mengetahui status tanah itu.

"Bahkan di buku leter C milik Desa Bungur, tanah tersebut adalah tanah GG (Tanah Negara), namun anehnya, tiba-tiba keluar sertifikat di tanah pasar itu atas nama J Tasman pada tahun 1997," keluhnya.

Sengketa itupun terjadi, dimana ahli waris pemilik sertifikat menggugat ke pengadilan dan dinyatakan menang.

Hingga akhirnya masyarakat juga melakukan gugatan dan hingga saat ini sudah bergulir hingga tingkat kasasi di MA.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang juga mendesak Diperindag untuk memberikan izin berjualan.

"Kami juga memohon, agar Kepada Dinas kembali mengatur waktu guna mengadakan untuk bedah kasus tentang sengketa lahan tersebut. Kemudian kami juga meminta peralatan untuk berjualan, karena sebagian alat-alat kelengkapan sudah dirusak," tegasnya.

Dan yang terakhir, pihak pedagang juga meminta agar sengketa lahan tersebut bisa cepat diselesaikan. "Jika tidak maka ini akan berlarut-laru, dan bila itu diesksekusi, maka akan merubah sertifikat milik tetangga yang lain di sekitar lokasi pasar," pungkasnya. ***

wwwwww