Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
23 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
19 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
20 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
5
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
19 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
6
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengurus Parpol Terlarang Rangkap Menjabat Menteri, Ini Kata Pengamat!

Pengurus Parpol Terlarang Rangkap Menjabat Menteri, Ini Kata Pengamat!
Ilustrasi: hukumonline
Kamis, 08 Agustus 2019 18:22 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Direktur Eksekutif Voxpol Indonesia, Pangi Syarwi Chaniago menilai, narasi Ketum Parpol tak boleh rangkap menjabat Menteri, tak sepenuhnya tepat.

"Justru harus lebih dominan orang partai karena partai yang berjuang, yang memenangkan pertarungan, yang ikut berkompetisi," kata Pangi dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (08/08/2019).

"Apa salah partai tidak boleh dapat menteri yang lebih banyak, karena dia berjuang," tandas Pangi.

Pada diskusi bertajuk, "Periode kedua Jokowi, Masihkah Larangan Aturan Rangkap Jabatan Diberlakukan?" itu, Pangi mengungkap banyak contoh korban dari narasi Ketum Parpol terlarang rangkap menjabat menteri.

Wiranto yang melepas Hanura karena jadi Menko Polhukam, Puan Maharani yang akhirnya nonaktif dari kepengurusan PDIP, dan Muhaimin Iskandar yang akhirnya memilih tetap sebagai Ketum PKB ketimbang jadi Menteri.

Di sejarah kabinet era Jokowi, kata Pangi, hanya Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, "satu-satunya yang lolos-bisa melawan narasi yang tadi itu (Ketum/Pengurus Parpol tak boleh rangkap menjabat Menteri, red). Dan akhirnya beliu jadi Ketum partai sekaligus Menteri,".

Soal larangan Menteri merangkap jabatan ini, terdapat pada Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf c UU itu menyebutkan bahwa, menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.

"Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah partai dibiayai oleh APBN atau tidak? Kalau diksinya bahwa partai tidak dibiayai oleh APBN, itu sudah lulus. Apa yang dilakukan oleh pak Airlangga, tidak ada yang salah," tandas Pangi.

Untuk diketahui, jika dilihat dari Pasal 34 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, salah satu sumber keuangan parpol adalah bantuan keuangan dari APBN/APBD.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/