Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
6 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BPJS Kesehatan Defisit, Tunjangan Direksi dan Dewan Pengawasnya Dinaikkan

BPJS Kesehatan Defisit, Tunjangan Direksi dan Dewan Pengawasnya Dinaikkan
Gambar milik BPJS Kesehatan.
Senin, 12 Agustus 2019 16:04 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menambah besaran tunjangan cuti tahunan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Untuk meningkatkan kinerja anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS, perlu melakukan perubahan atas peraturan tentang manfaat tambahan lainnya dan insentif bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS," dikutip dari pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/PMK.02/2019, Senin (12/8/2019).

Beleid yang diundangkan pada 2 Agustus 2019 itu, merupakan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menggantikan PMK sebelumnya, PMK No.34/PMK.02/2015.

Pasal yang diubah dari PMK No.34/PMK.02/2015 itu adalah ketentuan dalam pasal 12 terkait tunjangan cuti tahunan kepada anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi.

"(a). paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan (b). paling banyak 2 (dua) kali Gaji atau Upah," demikian ketentuan hasil perubahannya.

Seperti diketahui, BPJS (dalam alinea ini) adalah BPJS Kesehatan, sempat diproyeksikan defisit hingga triliun pada tahun 2019. Tahun 2018, BPJS Kesehatan dicatat defisit sebesar Rp9,1 triliun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Audit yang dilakukan BPKP terhadap BPJS Kesehatan itu, mencakup semua fungsi dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk seluruh Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, BPKP menyarangkan agar BPJS Kesehatan melaksanakan perbaikan pada aspek kepesertaan dan penerimaan iuran, biaya manfaat jaminan kesehatan, dan strategic purchasing.

Difisit BPJS Kesehatan juga dicatat oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Nilainya memang tak sampai triliunan karena DJSN lebih berfokus pada defisit dana jaminan sosialnya (DJS). Namun demikian, pembenahan BPJS Kesehatan juga direkomendasikan, bahkan pada level restrukturisasi holistik.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/