Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
10 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
5 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nasib Eks. Wakapolsek Waworete, Dipecat setelah Pilih Ngojek daripada Tugas

Nasib Eks. Wakapolsek Waworete, Dipecat setelah Pilih Ngojek daripada Tugas
Inspektur Dua (Ipda) Triadi, Pama Satuan Sabhara Polres Kendari/eks. Wakapolsek Waworete saat menjalani persidangan. (Foto: Ist.)
Selasa, 13 Agustus 2019 03:07 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ipda Triadi, perwira balok satu Polri yang pernah menjabat Wakil Kepala Polisi Sektor (Wakapolsek) Waworete, akhirnya dipecat dari kepolisian.

Pemecatan ini, adalah tindakan tegas terhadap perwira polisi yang di akhir masa baktinya menjadi Pama Sat. Sabhara Polres Kendari itu, setelah sebelumnya sempat diberi sanksi disiplin berdasar Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam, 17 Januari 2019.

Persoalannya adalah, IpdaTriadi dinilai abai terhadap tugas pengabdiannya sebagai polisi. Berbagai pemberitaan menyebut Ipda Triadi sibuk dengan pekerjaan sampingannya sebagai tukang ojek.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Ipda Triadi bukan disebabkan karena pekerjaannya sebagai tukang ojek, tapi karena desersinya.

"Jangan mem-framing ngojeknya, karena desersinya (secara berulangnya, red) itu yang sudah sekian tahun," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (9/8/2019), mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantaran Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.

Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa Triadi absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

"Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari," kata Harry.

Dijelaskan Harry, desersi (meninggalkan tugas tanpa izin) yang dilakukan Triadi, terjadi "secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari,".

Rangkaian sidang membuktikan, Ipda Triadi telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hingga pemecatan ditetapkan, sebab kenapa Ipda Triadi lebih mementingkan ngojek daripada bertugas sebagai polisi, masih jadi pertanyaan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/