Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
14 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
14 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
13 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
13 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
6
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
14 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fahri Hamzah Sayangkan Usulan Penghapusan Pajak Kertas SPS Direspon Negatif Menkeu

Fahri Hamzah Sayangkan Usulan Penghapusan Pajak Kertas SPS Direspon Negatif Menkeu
Rabu, 14 Agustus 2019 15:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Harga kertas melambung. Media cetak diujung tanduk. Apalagi setelah permohonan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat untuk memperjuangkan "Bebas Pajak bagi Pengetahuan" (No Tax for Knowledge), kandas di tangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang merespon negatif permohonan tersebut.

Menanggapi kemelut yang dialami media cetak tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang dihubungi melalui komunikasi WhatsApp Messenger, Rabu (14/8/2019) menyayangkan respon negatif dari Menkeu Sri Mulyani, terkait permohonan SPSI Pusat itu.

Mestinya, lanjut Fahri, di tengah iklim kompetisi media cetak dengan media digital sekarang, harusnya pemerintah justru mendukung media cetak dengan kemudahan pajak. Sebab pendapatan pajak dari mereka (media cetak) tak seberapa.

"Konsumen dan para pembaca media tradisional harus dilindungi dengan kebijakan peringanan pajak, jangan malah dimatikan,” kata inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu.

Pimpinan DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu mengakui kalau perrmintaan supaya pemerintah menghapus pajak, khusus kertas sudah lama agar materi pendidikan seperti bahan baku dan alat-alat peraga pendidikan itu murah, sehingga terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya sekolah-sekolah.

"Itu satu-satunya syarat agar materi pendidikan seperti bahan baku, dan alat-alat peraga pendidikan itu murah sehingga terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya sekolah-sekolah," ujar Fahri Hamzah.

Apalagi sekarang, dengan lahirnya digital teknologi, tambah Fahri, maka semua kertas itu seperti tidak ada lagi harganya. Karena itu harusnya dibuat semakin murah dan supaya para penerbit bisa bertahan untuk menghadirkan bahan-bahan bacaan yang mencerdaskan kehidupan bangsa.

Fahri pun mencontohkan kalau di berbagai negara maju yang tingkat literasinya tinggi, peran pers cetak masih sangat kuat dalam ikut berperan aktif mendidik masyarakat.

"Saya pernah pergi ke India dan memborong buku berkoper-koper, karena harga buku di India sangat-sangat lah murah. Beda di Indonesia. Apalagi buku-buku impor, setengah mati kita membelinya. Sehingga orang harus mencopy secara ilegal dan lain-lain," papar Anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Seperti diketahui, Menkeu melalui surat tertanggal 7 Agustus 2019, Sri Mulyani merespons negatif permohonan SPS Pusat untuk mendiskusikan ikhwal "Bebas Pajak bagi Pengetahuan" atau No Tax for Knowledge.

"Kami dengan menyesal belum bisa memenuhi permohonan pengurus SPS Pusat untuk bertemu Menteri Keuangan," bunyi kutipan surat yang ditandatangani Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, tanpa ada penjelasan memadai.

Untuk diketahui, Pengurus SPS Pusat pada tanggal 9 Juli 2019 berkorespondensi dengan Menkeu, guna mencari momentum mendiskusikan isu No Tax for Knowledge. Upaya ini adalah tindak lanjut dari saran Wakil Presiden Jusuf Kalla saat pengurus SPS Pusat beraudiensi dengannya di Kantor Wapres Jalan Merdeka Utara, Jakarta, pada 18 Maret 2019 lalu.

Bahklan, jauh sebelumnya Pengurus SPS Pusat pernah bertemu dengan Sri Mulyani tahun 2008, ketika menjabat Menkeu di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dan saat itu, Menkeu menolak usulan No Tax for Knowledge SPS.

"No Tax for Knowledge" pada hakikatnya merupakan sebuah perjuangan para penerbit media cetak guna mendapatkan keringanan terhadap pajak pembelian kertas dan penjualan produknya. Hal yang sama telah dikenyam oleh penerbit buku di Tanah Air, yang memperoleh insentif atas pajak penjualan buku. Perjuangan ini tentu punya dasar yang kuat.

Sebagai satu-satunya asosiasi penerbit pers cetak di Indonesia yang beranggotakan 450 penerbit, SPS meyakini, pemberian insentif atas pembelian kertas koran dan penjualan media cetak, tidak akan membuat pundi-pundi keuangan Negara tergerus.

Sekadar mengingatkan, di berbagai negara maju yang tingkat literasinya tinggi, seperti Norwegia, Jerman, Denmark, Swedia, dan bahkan India, insentif atas kertas koran juga diberlakukan. Tak heran jika peran pers cetak di negara-negara tersebut masih sangat kuat dalam ikut mendidik masyarakat. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/