Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
15 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
10 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Dana Hibah KONI, KPK Yakin Menpora Imam Nahrawi Bermufakat Jahat

Kasus Dana Hibah KONI, KPK Yakin Menpora Imam Nahrawi Bermufakat Jahat
Kamis, 15 Agustus 2019 23:44 WIB
JAKARTA - Menpora Imam Nahrawi kembali disebut terlibat kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Imam Nahrawi disebut melakukan permufakatan jahat bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan staf protokoler Kemenpora Arief Susanto.

Hal itu terungkap dalam surat tuntutan mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Sebelumnya, Imam Nahrawi juga pernah disebut melakukan permufakatan jahat dengan dua anak buahnya. Hal itu tertulis dalam berkas tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

"Adanya keterkaitan antara bukti satu dengan yang lainnya, menunjukkan adanya bukti dan fakta hukum tentang adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut, dalam satu kejadian yang termasuk ke dalam pemufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau yang dikenal dengan istilah sukzessive mittaterscraft," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8).

Hal itu disampaikan jaksa tak terlepas dari adanya fakta yang menyebutkan penerimaan uang kepada Ulum sebesar Rp 11,5 miliar. Uang itu dari Fuad dan Johny kepada Ulum.

Uang itu diberikan secara bertahap. Pada Maret 2018, Fuad atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Ulum di Gedung KONI lantai 12. Kemudian Februari 2018, Fuad menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ulum di Gedung KONI.

Lalu pada Juni 2018, Johny menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada orang suruhan Ulum bernama Arief. Tak sampai di situ, Mei 2018, Fuad menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Ulum di Gedung KONI Pusat.

Sebelum lebaran 2018, Fuad menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora. Jaksa juga mengungkapkan ada pemberian kepada Ulum Rp 50 juta dari Fuad dan Johny. Pemberian terjadi ketika Ulum dan Imam berada di Jeddah, untuk memenuhi undangan Federasi Paralayang dan umrah.

Selain itu, jaksa juga menyebut adanya komunikasi pengakuan dari Mulyana terkait dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Jaksa juga mengatakan Mulyana pernah dimintai uang honor oleh Imam. Imam meminta uang honor kepada Mulyana di kegiatan Satlak Prima tahun 2017. "Imam Nahrawi mengatakan agar uang honor tersebut kemudian diberikan kepada Miftahul Ulum," jelas jaksa.

Atas perintah Imam tersebut, Mulyana kemudian berencana memberikan uang honor untuk Imam sebesar Rp 1 miliar. Namun baru teralisasi Rp 400 juta. Uang ratusan juta itu diberikan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Supriyono kepada Imam melalui Ulum di Lapangan Tenis Kemenpora RI.

Dalam kasus ini, Mulyana, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam perkara yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya dinilai terbukti menerima suap dari Ending dan Johny.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kumparan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/