Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
23 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
20 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
20 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
20 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
6
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
20 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Tangkap Penjual Data Kependudukan dan Nomor Ponsel

Polisi Tangkap Penjual Data Kependudukan dan Nomor Ponsel
Kombes Pol Asep Safrudin (tengah).Kombes Pol Asep Safrudin (tengah). (ANTARA)
Kamis, 15 Agustus 2019 23:10 WIB
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pelaku yang diduga menjual data nasabah dan data kependudukan melalui situs temanmarketing.com. Polisi juga menyebut data-data itu bukan berasal dari instansi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Pelaku yang diamankan berinisial C itu yang ditangkap pada Selasa (6/8) di Depok. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan penangkapan terhadap C dilakukan lewat penyamaran dengan cara berpura-pura membeli data dari temanmarketing.com.

"Kita melakukan undercover, kemudian memancing dan membeli, kita mendapatkan bukti dari transaksi itu. Kita bisa membeli data-data yang kita butuhkan. Kemudian kita menelusuri sampai kemudian kita mendapatkan seorang tersangka," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

Penawaran data pun dilakukan beragam, terendah adalah seribu data bahkan hingga mencapai 50 juta data. Sedangkan untuk harganya beragam, dari yang termurah Rp350 ribu hingga Rp20 juta.

Adapun data yang dimilikinya seperti nama lengkap, nomor HP, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama bank, dan data pribadi lainnya.

Jumlah data yang berhasil didapatkan adalah 761.435 nomor ponsel, 129.421 nomor kartu kredit, 1.162.864 NIK, 50.854 nomor KK, dan 64.164 nomor rekening.

"Modusnya adalah yang bersangkutan menjual dari situs teman marketing, dimana di dalamnya dicantumkan yang membutuhkan data bisa ke situs tersebut dan dicantumkan nomor para tersangka ini," tuturnya.

Lihat juga: Pengamat Ungkap Marak Profesi 'Pemulung Data' di Era Digital
Setelah diminta keterangan, C mengaku hanya sebagai penjual dalam sindikat tersebut. Dari setiap penjualan, C mendapatkan keuntungan Rp50 ribu. Dia mengaku mendapatkan data tersebut dari seorang berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari sini terus kita kembangkan, darimana dia mendapatkannya, kemudian kepada siapa dia menjualnya, konsumennya, itu tim kami masih terus melakukan pendalaman secara lebih jelas lagi terhadap kasus ini," ucap Asep.

Meski demikian, Asep memastikan temanmarketing.com berbeda dengan Dream Market Official yang viral di media sosial karena jual beli data pribadi. Asep mengatakan dari keterangan yang diberikan C, dia tidak mendapatkan data itu dari dukcapil.

"Jadi hasil keterangan tersangka itu tidak didapatkan bahwa yang bersangkutan itu mendapatkan dari hasil intercept terhadap sistem yang ada di Dukcapil. Mereka mendapatkannya itu dari salah satu produsen juga dan itu sedang kami dalami. Yang jelas mereka tidak melakukan illegal access terhadap sistem yang ada di Dukcapil," ucapnya.

C dijerat dengan Pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/