Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
15 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
10 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Tangkap Warga Diduga 'Penguasa' Ilegal Lahan Taman Nasional Tesso Nilo

Polisi Tangkap Warga Diduga Penguasa Ilegal Lahan Taman Nasional Tesso Nilo
Kamis, 15 Agustus 2019 08:46 WIB
PEKANBARU - Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan, Riau, menangkap warga setempat terkait penguasaan lahan. Warga itu diduga menguasai lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) secara ilegal.

”Tersangka atas nama Abdul Arifin dalam dugaan kasus lahan TNTN ke warga. Saat ini penyidikannya masih dikembangkan," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, Rabu (14/8/2019).

Tersangka, menurut Teddy, melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin KLHK, yang menguasai TNTN. ”Iya penguasaan lahan milik negara (TNTN) tanpa izin. Tersangka membuka perkebunan di kawasan taman nasional,” imbuhnya.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Balai TNTN. Petugas Balai TNTN pada 5 Agustus melihat adanya kebakaran lahan. Lahan yang terbakar adalah sawit dan karet. Dari situ, Balai TNTN mencari tahu pemilik lahan.

"Lantas diketahui bahwa lahan perkebunan itu milik Abdul Arifin. Dari sana pihak Balai TNTN melaporkan ke Polres Pelalawan dan langsung dilakukan penyelidikan," beber Teddy. "Akhirnya kita menangkap pelaku penguasaan lahan negara tersebut di rumahnya. Pelaku dikenal sebagai bathin (tokoh adat/masyarakat)," ujar Teddy.

Dalam pemeriksaan, pelaku tidak mengakui perkebunannya masuk kawasan TNTN. Namun Balai TNTN menegaskan lahan perkebunan itu masuk zona taman nasional.

”Tidak hanya menguasai lahan secara ilegal, dia juga memperjualbelikan lahan TNTN ke masyarakat. Ini lagi kita kembangkan kasus jual-beli lahannya. Sejumlah pihak akan kita mintai keterangan, tidak tertutup kemungkinan ada pihak yang terlibat dalam jual belikan lahan negara ini," pungkas Teddy. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Peristiwa, Riau, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/