Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
13 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
11 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
12 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
11 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tiga Terdakwa Sabu 37 Kg di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati

Tiga Terdakwa Sabu 37 Kg di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 15 Agustus 2019 22:32 WIB
PEKANBARU - Tiga terdakwa perkara temuan 37 kilogram sabu dituntut mati oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (15/8) sore. Sementara dua terdakwa lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Dalam amar tuntutan, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Aci Jaya Saputra di Bengkalis, menyebutkan tiga terdakwa yang dituntut mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali.

"Memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto alias Uci bin Subandi dengan pidana mati," ujar Aci membacakan tuntutan untuk terdakwa Suci.

Pembacaan amar tunturan itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Zia Ul Jannah serta hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Annisa Sitawari.

Isi berkas tuntutan hukuman mati serupa kemudian dibacakan untuk dua terdakwa Iwan dan Rozali secara bergantian. Aci menyebutkan berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa diatas terbukti dan bersalah melanggar tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun tahun 2009 atau sesuai dakwaan pertama.

Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Surya Dharma Dan Muhammad Aris. Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp20 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Proses pembacaan tuntutan itu sempat tertunda tiga kali, setelah sebelumnya dijadwalkan pada pekan lalu, awal pekan ini hingga baru terlaksana Kamis sore.

Ketiga terdakwa hanya menunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu kemudian mempersilahkan mereka mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan.

Kuasa hukum kelima terdakwa Achmad Taufan mengaku prihatin dengan tuntutan jaksa tersebut. Dia menilai bahwa pembuktian perkara temuan sabu 37 kilogram dalam sebuah kapal pompong kosong yang menyeret lima terdakwa di atas lemah dari sisi pembuktian.

"Jelas ini sangat ironis dan memprihatinkan penegakan hukum kita. Sudah jelas fakta dalam persidangan sangat lemah pembuktian. Bahkan majelis hakim beberapa kali menegur JPU karena pertanyaan pertanyaan JPU tidak fokus mengarah kepada inti materi pembuktian. Hanya berputar berputar saja," kata Taufan.

Meski demikian, Taufan meyakini bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan terbaik, dengan melihat fakta persidangan yang telah berlangsung. Baik itu dari keterangan saksi ahli, penyidik polisi yang dihadirkan maupun terdakwa.

"Tapi inilah kenyataan yang kami terima hari ini. kami sangat percaya bahwa majelis hakim pasti memiliki pertimbangan yang terbaik. Melihat fakta persidangan yang telah kita jalani. Keterangan saksi ahli yang telah kami hadirkan serta pembuktian penuntut umum yang sangat lemah," ujarnya.

Taufan akan fokus menyelesaikan pembelaan atau pledoi. Pihaknya akan membeberkan fakta persidangan dengan sejelas-jelasnya sesuai rekaman sidang dan saksi saksi. Sehingga pledoi tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sesuai fakta persidangan.

"Kami yakin dengan fakta persidangan bahwa para klien kami tidak bersalah dan tidak patut dipersalahkan dalam hal penemuan Narkotika tersebut mengingat lemahnya pembuktian penuntut umum dalam persidangan," jelasnya.

Kasus narkoba yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan 37 kilogram sabu dan 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five di sebuah kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu.

Ahli pidana umum bidang penyidikan, Dr Basuki mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan atau "missing link" dalam perkara itu. Dimulai dari proses penangkapan dan penggeledahan kapal pompong atau kapal kayu kecil bermesin.

Polisi yang kala itu menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu.

Dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis itu pun memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun tiba-tiba ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan adanya penemuan narkotika sebesar 37 kilogram.

"Kalau barang bukti narkotika itu kan katanya ditemukan masyakarat atau polisi. Maka orang yang menemukan harus diproses dan mestinya dihadirkan guna didengar keterangannya di muka persidangan. Kalau itu tidak ada berarti ada hal prinsip yang kurang," ujarnya. (gs1)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:GoNews Group, Riau, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/