Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
21 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
20 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
20 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
20 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
20 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dinilai Warisan Belanda, Pemkot Langsa, Aceh Larang Warga Lomba Panjat Pinang

Dinilai Warisan Belanda, Pemkot Langsa, Aceh Larang Warga Lomba Panjat Pinang
Ilustrasi. (Istimewa)
Jum'at, 16 Agustus 2019 00:03 WIB
LANGSA - Pemerintah Kota Langsa, Aceh, mengintruksikan agar masyarakat di daerahnya tidak menggelar perlombaan panjat pinang dalam rangka menyambut HUT ke-74 RI. Dalam surat imbauannya, pagelaran tersebut dinilai merupakan tradisi peninggalan Belanda yang tidak memiliki nilai edukasi.

Surat intruksi Wali Kota Langsa nomor 450/2381/2019 tentang peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, berisi tiga poin imbauan dan intruksi ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Desa, dan Pemimpin BUMN/BUMD.

Larangan tentang panjat pinang tertuang pada poin keempat, yaitu tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang di setiap gampoeng (desa) dikarenakan secara historis merupakan peninggalan Kolonial Belanda dan tidak ada nilai edukasinya.

Sementara pada poin pertama, Wali Kota Langsa meminta untuk menghadirkan seluruh ASN, Pegawai, dan Karyawan BUMN pada saat upacara HUT RI ke-74 tahun 2019 di lingkungan Pemerintahan Kota Langsa.

Kedua, melakukan pengarahan pada tanggal 15 Agustus 2019 kepada masing-masing ASN, pegawai di bawah pimpinannya untuk hadir tepat waktu dan mengambil posisi barisan yang benar pada saat sampai di tempat sebagai contoh kepada anak yang hadir dalam upacara.

Selanjutnya, kepada para Geuchik (Kepala Desa) diminta untuk menggunakan pakaian seragam pada saat menghadiri upacara.

Humas Pemerintah Kota Langsa, M Husin, membenarkan imbauan tersebut. Surat itu dikeluarkan berdasar keputusan rapat bersama panitia 17 Agustus di lingkungan Pemerintah Langsa. "Iya benar itu surat Pak Wali berdasarkan keputusan rapat panitia 17 Agustus 2019," katanya, saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (15/7).

Husen juga turut membenarkan terkait dengan poin terakhir tentang imbauan larangan kegiatan panjat pinang dilakukan oleh masyarakat. Kata dia, Wali Kota mengimbau sebaiknya acara tersebut tidak digelar. Panjat pinang dianggap bukan budaya Islam dan bagian dari warisan kolonial Belanda.

"Alasannya pertama tidak sesuai dengan budaya kita (Aceh) itu adalah budaya warisan pemerintahan Belanda. Sehingga panitia melarang agar perlombaan panjat pinang ditiadakan saja dan dialihkan ke kegiatan perlombaan lain," ujarnya.

Meski demikian, pemerintah Langsa tidak mengeluarkan sanksi apabila terdapat masyarakat yang tetap melaksanakannya. Berkaca pada tahun sebelumnya meski pemerintah telah mengeluarkan imbauan, masyarakat di desa-desa masih tetap melaksanakan perlombaan hiburan rakyat tersebut.

Akan tetapi, kata Husen, pemerintah telah meminta kepada kepala desa untuk melarang warganya. "Jika masyarakat tetap menggelar tidak menjadi permasalahan. Sebab belum ada sanksi, cuma di pemerintahan Kota Langsa tidak lagi melaksanakannya, kalau dulu perlombaan itu dilaksanakan oleh pemerintah salah satunya termasuk panjat pinang akan tetapi sekarang tidak lagi," ungkapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kumparan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/