Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
11 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
10 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
10 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
10 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
10 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Godok Syarat Pimpinan DPD, BK DPD Larang Calon Yang Sering Bolos dan Bermasalah

Godok Syarat Pimpinan DPD, BK DPD Larang Calon Yang Sering Bolos dan Bermasalah
Ketua BK DPD RI, Marvin S Komber. (GoNews.co/Mus)
Minggu, 18 Agustus 2019 21:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD, saat ini tengah menggodok wacana syarat pimpinan DPD yang salah satunya mengatur tidak dibolehkannya calon dari Anggota yang pernah bermasalah.

Salah satu permasalahan yang dilarang adalah, sering bolos dan sering berurusan dengan Badan Kehormatan DPD RI. Hal ini dilakukan, untuk menjaga marwah lembaga DPD itu sendiri.

Hal ini seperti yang diungkapkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD Marvin S Komber, saat ditemui wartawan di sela-sela syukuran Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang, Minggu (18/8/2019).

Dengan tegas Marvin mengatakan, sudah semestinya calon pimpinan DPD tak memiliki masalah etika. Sebab, akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anggotanya nanti. "Apalagi calon pimpinan itu memang pernah bermasalah dengan BK DPD lantaran sering bolos," tandasnya.

Menurutnya, aturan itu akan diketok secepatnya. Sebelum masa jabatan anggota DPD 2014-2019 berakhir. "Sekitar bulan September mudah-mudahan sudah diputuskan," kata Senator asal Papua itu.

Soal kemungkinan terjadinya perubahan tatib  pencalonan usai pelantikan anggota DPD, Marvin bilang kemungkinannya kecil. Sebab, sebelum mengubah tatib harus melalui mekanisme dengan pembentukan panita musyarawah (Panmus). 

Lagi pula, lanjut Marvin, saat pemilihan pimpinan DPD periode 2014-2019 juga menggunakan tatib yang sudah dibuat oleh anggota DPD periode 2009-2014. "Dan itu membutuhkan waktu yang panjang karena harus memilih terlebih dahulu pimpinan sidang di panmus," katanya.

Namun begitu, dia mempersilakan bila anggota DPD terpilih 2019-2024 ngotot ingin mengubah tatib yang dibuat BK DPD. Hanya saja, dia mengingatkan akan ada kekosongan jabatan dan tentu berdampak pada internal DPD.

"Silakan saja. Itu hak anggota DPD terpilih periode 2019-2024 bila ingin mengubahnya. Tapi tidak mudah dan tidak memerlukan waktu yang singkat," katanya mengingatkan.

Diketahui, Senator asal Yogyakarta GKR Hemas diberhentikan sementara dari keanggotaannya di DPD RI. Istri Sultan Hamengku Buwono X itu dinonaktifkan sementara karena lebih dari 6 kali tidak hadir dalam sidang paripurna.

Pemberhentian sementara GKR Hemas diputuskan oleh BK DPD dan diumumkan dalam sidang paripurna DPD RI, Kamis (20/12/2018). Tak hanya GKR Hemas, DPD RI juga memberhentikan sementara senator asal Riau, Maimana Umar.

Sementara itu, anggota DPD terpilih Jimly Asshidiqie mengatakan, kalaupun aturan BK DPD itu disahkan hanya berlaku untuk periode 2014-2019.

Aturan itu belum tentu bisa diterapkan pada pemilihan pimpinan DPD periode 2019-2024. "Ini kan hanya berlaku internal. Belum berlaku eksternal. Kalau berlaku eksternal ada Keppres yang mengeksekusinya. Inikan belum ada Keppres, berarti putusan BK DPD baru berlaku internal," kata Jimly kepada Wartawan usai memperingati hari konstitusi di Senayan.

Apalagi, kata Jimly, anggota DPD yang terpilih kembali hanya sepertiga dari jumlah anggota DPD. Sementara, anggota DPD baru mencapai dua per tiga. "Nah, apakah mereka (anggota DPD baru) merasa terikat atau tidak. Karena pleno saat ini setara dengan pleno yang akan datang."

Menurutnya, bisa saja, pleno yang akan datang mengubah pleno sebelumnya. Sebab, pleno sekarang dan nanti memiliki kedudukan yang sama. "Bahwa nanti ada pasal yang mengatur tentang hasil pleno melarang pleno yang akan datang mengubah sebelum 6 (enam) bulan. Itukan pasal yang juga bisa diubah oleh pleno yang akan datang," katanya.

Dalam kesempatan itu, bekas Ketua MK itu juga menyindir soal kepemimpinan DPD sebelumnya yang hanya ribut-ribut soal kekuasaan. Menurutnya, jangan sampai ada perebutan jabatan atau kursi pimpinan. "Jangan jadikan jabatan komoditi yang diperebutkan. Mari kita berpikir misi-misi yang mau kita kerjakan apa. Jadi bukan rebutan jabatan. Kalau jabatan itu dijadikan komoditi yang diperebutkan, itu sumber masalah. Seperti selama ini kalau itu dijadikan rebutan ya jadi sumber masalah," bebernya.

Dia pun mengkritisi DPD saat ini karena banyak hal yang belum dituntaskan. Menurutnya, akses daerah terhadap kementerian juga masih sulit. Hal ini harus diperbaiki oleh perwakilan daerah atau anggota DPD.

Menurutnya, tidak semua provinsi memiliki akses mudah ke menteri apalagi ke presiden. Mestinya DPD itu bisa berbuat banyak untuk percepatan kemajuan daerah. "Sekarang kalau ditanya para gubernur rata-rata tidak ada yang bilang bahwa DPD itu ada gunanya. Partai juga begitu kalau ditanya, hampir tidak ada yang bilang DPD itu ada gunanya. Apalagi DPD selama ini berpikirnya selalu memperkuat kekuasaan di bidang legislasi yang bersentuhan dengan kewenangannya DPR," paparnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/