Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
21 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
3 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
3 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
5
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
3 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
6
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
3 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Home  /  Berita  /  Riau

Mahfud MD Nilai Kasus Video Viral UAS Sudah Daluwarsa untuk Dipidanakan

Mahfud MD Nilai Kasus Video Viral UAS Sudah Daluwarsa untuk Dipidanakan
Ustaz Abdul Somad. (Internet)
Selasa, 20 Agustus 2019 15:38 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menilai video viral berisi ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang diduga menghina simbol agama lain telah daluwarsa untuk dipidanakan.

"Ada dua hal yang harus diingat. Pertama, pernyataan Ustaz Abdul Somad itu mungkin sudah daluwarsa untuk dipidanakan dan kedua masyarakat sepertinya sudah memaafkan. Yang jadi pembelajaran, kalau sudah mengatakan berapa belas tahun yang lalu, sekarang baru muncul tuh nggak ada lagi. Kita itu namanya daluwarsa dalam hukum pidana itu," kata Mahfud MD ketika ditemui di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (20/8/2019).

Dari video itu juga, Mahfud MD menilai ceramah UAS tersebut sudah direkam lama. Sebab, raut wajah UAS masih terlihat sangat muda sekali.

"Tidak semua tindak pidana itu bisa diajukan ke pengadilan. Kalau sudah daluwarsa ya daluwarsa. Saya lihat gambarnya pak ustaz Abdul Somad di video itu masih sangat muda sekali," tuturnya.

Untuk itu, ia pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mendoakan UAS yang saat ini tengah menempuh pendidikan Doktornya di Sudan.

"Kita doakan saja supaya UAS bisa menyelesaikan studinya dengan baik dan segera kembali ke Indonesia untuk mengabdi kepada Republik Indonesia ini," tuturnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/