Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
17 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Satupun Fraksi Menolak, Sah... Pimpinan MPR Jadi 10 Orang

Tak Satupun Fraksi Menolak, Sah... Pimpinan MPR Jadi 10 Orang
Ilustrasi. (Istimewa)
Jum'at, 13 September 2019 21:19 WIB
JAKARTA - DPR RI menyepakati perubahan ketiga atas UU 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (panja) RUU MD3 yang dipimpin Anggota Fraksi PAN, Totok Daryanto di Ruang Baleg Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).

Totok menyebutkan, kesepakatan itu terkait dengan jumlah pimpinan MPR RI periode 2019-2024. Yaitu dengan menyempurnakan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.

"Sehingga Pasal 15 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR," ujar Totok.

Totok menambahkan bahwa representasi yang dimaksudkan adalah adalah perwakilan dari partai politik di DPR RI dan satu kelompok DPD RI.

"Yang dimaksud dengan 'representasi' dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang Pimpinan MPR," jelasnya.

Ditambahkan Totok, rapat Panja juga menyepakati penghapusan ketentuan Pasal 427C karena sudah diatur dalam Pasal 15.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/