Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
3
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
16 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
4
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
5
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
16 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
6
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kabut Asap Makin Pekat, Polsek Ukui Bagikan Masker

Kabut Asap Makin Pekat, Polsek Ukui Bagikan Masker
Polsek Ukui bagikan masker gratis kepada masyarakat, Sabtu (14/9/2019).
Sabtu, 14 September 2019 12:59 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan semakin pekat hingga sampai ke wilayah Uku Kabupaten Pelalawan. Sabtu (14/9/9/2019) pagi, Polsek Ukui membagikan ribuan masker gratis.

Pembagian masker dipusatkan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pelalawan tepatnya depan Mapolsek Ukui. Kegiatan yangbdilaksanakan jajaran Polsek Ukui, juga diikuti pegawai Puskesmas, pramuka serta masyarakat setempat.

"Pembagian masker ini selain menyikapi terjadinya kabut asap, juga sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak akibat asap Karhutla," kata Kapolsek Ukui, AKP Lassarus Sinaga SH disela pembagian masker gratis.

Pada kesempatan ini, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat umum untuk secara bersama-sama menjaga alam dari kebakaran demi terciptanya lingkungan bebas dari asap Karhutla serta mengurangi aktivitas kegiatan di luar rumah.

"Kalau tidak begitu penting jangan keluar rumah, karena hal itu bisa berdampak kesehatan disebabkan udara sudah tercemar oleh kabut asap," terang Lassarus.

Imbauan untuk tidak membakar lahan juga disampaikan Kapolsek Ukui. "Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ancaman penjara sampai dengan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," tegasnya.*

wwwwww